Connect with us

Berita

Ketua Komnas HAM Siap Mundur jika Kasus Munir Tak Tuntas hingga 8 Desember 2025

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan siap mundur dari jabatan apabila kasus Munir Said Thalib tidak selesai hingga 8 Desember 2025.

Logompn

Published

on

Ketua komnas ham siap mundur jika kasus pembunuhan munir tak tuntas 8 desember 2025
Ketua Komnas HAM Siap Mundur jika Kasus Munir Tak Tuntas hingga 8 Desember 2025 | Gambar: Ig/@anishiedayah

MPN Indonesia 9 September 2025 - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, menyatakan siap mundur dari jabatan apabila penyelidikan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib tidak selesai hingga tenggat 8 Desember 2025.

Pernyataan itu disampaikan Anis di hadapan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) saat Aksi Massa Solidaritas 21 Tahun Pembunuhan Munir di depan Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (8/9).

“Silakan dicatat teman-teman, sampai tanggal 8 Desember, jika Komnas HAM belum menyelesaikan penyelidikan atas pembunuhan Munir, maka tentu saya bersedia mundur,” kata Anis di lokasi.

KASUM dan Kontras Desak Komnas HAM Selidiki Kasus Munir

Tuntutan batas waktu tersebut disampaikan Koordinator Badan Pekerja Kontras, Dimas Bagus Arya.

Ia menegaskan KASUM akan mengawal proses selama tiga bulan ke depan hingga Komnas HAM menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat.

“Kami awasi bersama-sama, kami desak terus Komnas HAM. Tanggal 8 Desember harus ada statement yang dikeluarkan untuk menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat,” ujar Dimas.

Dari tiga pimpinan Komnas HAM yang hadir, hanya Anis yang menyatakan kesanggupan mundur.

Komisioner Saurlin P Siagian tidak memberikan komentar, sementara Komisioner Prabianto Mukti Wibowo menekankan pentingnya komitmen menuntaskan kasus ini.

Komnas HAM Telah Periksa 18 Saksi

Anis menyampaikan bahwa hingga kini Komnas HAM telah memeriksa 18 saksi dari berbagai latar belakang.

Penyelidikan dilakukan melalui pengumpulan dokumen, pemeriksaan saksi, koordinasi dengan instansi terkait, serta review Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca Juga:  KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus HGB Summarecon

Tim ad hoc penyelidikan dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 17 Tahun 2025 pada 5 Maret 2025.

Kendala utama penyelidikan adalah menghadirkan saksi yang belum bersedia memberikan keterangan.

“Saya sudah menerima surat permintaan informasi yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung terkait penyelidikan kasus Munir,” kata Anis.

Kasus Pembunuhan Munir

Munir dibunuh pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta menuju Amsterdam melalui Singapura.

Ia meninggal sekitar dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam, Belanda. Hasil autopsi menunjukkan adanya senyawa arsenik dalam tubuhnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending