Connect with us

Berita

Pabrik Penggilingan Padi di Serang Pakai Beras Sisa Hajatan untuk Dioplos

Polres Serang bersama Satgas Pangan Serang menggerebek sebuah pabrik penggilingan padi yang dijadikan tempat praktik pengoplosan beras.

Logompn

Published

on

Pabrik penggilingan padi di serang oplos beras sisa hajatan
Pabrik Penggilingan Padi di Serang Oplos Beras Sisa Hajatan | Gambar: Ilustrasi Canva

Banten, MPN Indonesia 9 September 2025 - Satreskrim Polres Serang bersama Satgas Pangan Kabupaten Serang menggerebek sebuah pabrik penggilingan padi yang dijadikan tempat praktik pengoplosan beras di Kampung Pabuaran Bugel, Desa Pasirlimus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.

Penggerebekan dilakukan beberapa lalu setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas perdagangan curang.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES mengungkap bahwa praktik culas tersebut dilakukan tersangka berinisial SU (46) dengan membeli beras sisa hajatan seharga Rp10 ribu per kilogram untuk dioplos.

“Itu beras sisa hajatan yang dibeli tersangka dari masyarakat kemudian ditumpuk di gudang. Yang masih layak konsumsi dijual, sedangkan yang kotor dan berkutu kemudian dioplos lalu dikemas dengan merek terkenal,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (8/9).

Raup Keuntungan Hampir Rp100 Ribu per Karung

Sebelumnya, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko juga telah mengungkap praktik ini dilakukan dengan mencampurkan beras tidak layak konsumsi dengan beras premium menggunakan mesin heller.

“SU selaku pemilik penggilingan padi diduga melakukan pengoplosan dengan cara beras tidak layak konsumsi dicampur dengan beras premium menggunakan mesin,” ujar AKBP Condro didampingi AKP Andi, Minggu (7/9).

Setelah dipoles, beras oplosan tersebut dikemas ke dalam karung bermerek terkenal tanpa izin dari pemilik merek dagang.

Beras oplosan kemudian dijual oleh tersangka SU di tokonya yang berlokasi di Kampung Ipik, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Harga yang ditawarkan mencapai Rp200 ribu per karung berukuran 25 kilogram. Dari setiap karung, SU diduga meraup keuntungan sekitar Rp98.200.

Sejumlah Barang Bukti Ditemukan di Lokasi

Menurut AKBP Condro, bisnis culas yang dilakukan SU sudah berlangsung lebih dari 10 tahun. Dalam operasi penggerebekan kasus kriminal ini kemudian petugas mengamankan tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti berupa:

  • 94 karung beras oplosan berukuran 25 kilogram yang dikemas dalam karung bermerek terkenal.
  • 10 ton beras tidak layak konsumsi yang disimpan di gudang.
  • Ratusan karung kosong dengan merek Ramos, KM, RL, Rojo Lele, dan Cap Kembang.
  • Satu unit kendaraan Suzuki Futura pikap.
  • Satu mesin heller yang digunakan untuk proses pengoplosan.
Baca Juga:  Perut Remaja 15 Tahun di Jaksel Dibacok Orang Tak Dikenal

Seluruh barang bukti dalam tindak pidana perdagangan curang yang masuk dalam kategori hukum dan kriminal ini telah diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

AKBP Condro pun mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli beras dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi praktik serupa.

“Masyarakat kami imbau untuk melapor jika menemukan praktik mencurigakan serupa ke pihak kepolisian atau menghubungi call center 110. Setiap informasi yang kami terima pasti ditindaklanjuti,” katanya.

(AKM/NID/RAD)

Trending