Kriminal
Polisi Tetapkan 11 Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Sri Mulyani
Polres Tangerang Selatan menetapkan 11 tersangka dalam kasus penjarahan dan perusakan rumah milik mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Banten, MPN Indonesia 9 September 2025 - Polres Tangerang Selatan menetapkan 11 pria sebagai tersangka dalam kasus penjarahan dan perusakan rumah milik mantan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati.
Penjarahan itu terjadi di Jalan Mandar, Bintaro Sektor 3A, Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada 31 Agustus lalu.
Para Tersangka Ditahan
Seluruh tersangka telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penetapan status tersangka disampaikan oleh Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, dalam keterangan pers di Mapolres Tangsel pada Senin (8/9).
“Kami telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus pencurian dengan pemberatan dan pengerusakan di kediaman Ibu Sri Mulyani. Saat ini seluruhnya sudah ditahan,” ujar Victor kepada wartawan, Senin (8/9).
Ada Dua Orang yang Kembalikan Barang Jarahan
Dari hasil penyelidikan, seluruh tersangka yang ditahan merupakan pria dewasa. Mayoritas pelaku berasal dari wilayah Tangerang Selatan, sementara beberapa lainnya berdomisili di Jakarta.
Victor belum mengungkapkan waktu serta lokasi penangkapan dengan alasan penyidikan yang masih berlangsung.
Sementara itu, dua orang lainnya yang sempat diamankan tidak ditetapkan sebagai tersangka karena menyerahkan barang hasil penjarahan secara sukarela ke Polsek Pondok Aren.
Salah satu dari keduanya masih di bawah umur, sedangkan yang lainnya merupakan orang dewasa.
“Dua orang tersebut datang menyerahkan barang bukti secara langsung. Oleh karena itu, mereka tidak kita tetapkan sebagai tersangka, tapi sebagai saksi,” jelas Victor.
Jumlah Pelaku Kemungkinan akan Bertambah
Dalam operasi penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti terkait aksi pencurian dan perusakan.
Namun, rincian mengenai barang-barang tersebut belum dipublikasikan secara resmi.
Victor menyebut bahwa pengembangan akan terus dilakukan, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.
“Kita akan melakukan pengembangan secara maksimal. Tidak hanya berhenti pada 11 orang tersangka ini,” tegasnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
