Connect with us

Kriminal

Waduh! DPO Kasus Pembunuhan di Wakatobi jadi Anggota DPRD

Anggota DPRD Wakatobi, Litao, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan setelah 11 tahun buron. Kasus ini menewaskan seorang remaja pada 2014.

Logompn

Published

on

Waduh! dpo kasus pembunuhan di wakatobi jadi anggota dprd

Sulawesi Tenggara, MPN Indonesia 9 September 2025 - Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Litao, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan setelah 11 tahun berstatus buron.

Penetapan ini dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terkait insiden penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang remaja bernama Wiranto (17) di Lingkungan Topa, Wangi-Wangi Selatan, pada 25 Oktober 2014.

Surat penetapan tersangka tercantum dalam dokumen bernomor TAP/126/VIII/RES.1.7/2025.

Meski sempat melarikan diri sejak insiden tersebut, Litao tetap berhasil mencalonkan diri dan terpilih menjadi anggota DPRD Wakatobi periode 2024–2029.

Kronologi Penganiayaan yang Berujung Kematian

Kasus kriminal ini berawal dari perkelahian dalam sebuah pesta joget pada tahun 2014.

Saat itu, korban Wiranto terlibat adu mulut dengan tiga orang, yakni Rahmat La Dongi, La Ode Herman, dan Litao.

Penganiayaan yang dilakukan ketiganya mengakibatkan Wiranto tewas.

Dua pelaku, Rahmat dan Herman, sudah divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Baubau.

Sementara Litao melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kritik Keluarga dan Kuasa Hukum

Kuasa hukum keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi penetapan tersangka atas nama Litao.

“Kami menyambut baik kinerja kepolisian terkait adanya penetapan tersangka ini meski berlalu selama 11 tahun sejak pelaku masuk dalam daftar pencarian orang,” ujar Sofyan dalam keterangannya, Senin (8/9).

Namun, ia menegaskan bahwa penetapan tersangka bukan akhir dari proses hukum.

“Pelaku ini telah ditetapkan DPO sebagai tersangka, bukan sebagai saksi. Kami berharap agar tidak ada keterlambatan lagi seperti selama hampir 11 tahun ini baru ada kejelasan hukum,” tegasnya.

Baca Juga:  Pemulung yang Diduga Culik Siswi SMP di Ciputat Ternyata Rekan Dekat Ayah Korban

Sofyan juga menyoroti kinerja Polres Wakatobi yang dinilai lamban. Menurutnya, aparat seharusnya bisa menangkap Litao lebih cepat.

Bagaimana Litao Bisa Lolos dan Terpilih Jadi Anggota DPRD?

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah bagaimana Litao tetap bisa mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif 2024 meskipun berstatus DPO.

Ia bahkan memperoleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres Wakatobi, yang menjadi salah satu syarat administratif pencalonan.

Sejak Juni 2024, keluarga korban dan kuasa hukum terus mendesak agar kasus ini dibuka kembali.

Namun, Polres Wakatobi sempat mengaku dokumen kasus hilang, sehingga berkas akhirnya dilimpahkan ke Polda Sultra.

“Lebih dari 10 tahun keluarga menanti keadilan. Dan, kami berharap hal itu segera ditegakkan. Makanya, sejak awal kami bilang Polres Wakatobi tidak profesional dalam menjalankan tugas hingga kami laporkan ke Propam,” kata Sofyan.

Status Tersangka dan Proses Selanjutnya

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian, mengonfirmasi bahwa Litao kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Selanjutnya pasti akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Litao dijerat Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.

Saat dihubungi secara terpisah, Litao mengaku telah menerima surat panggilan pemeriksaan.

Namun, ia belum memenuhi panggilan tersebut dengan alasan masih memiliki urusan lain.

“Saya koordinasi dengan kuasa hukum dahulu. Nanti berkabar lagi, saya sedang sibuk,” pungkas Litao.

(AKM/NID/RAD)

Trending