Politik
Didesak Bentuk TGPF untuk Usut Keterlibatan TNI di Kerusuhan, Yusril: Lembaga Negara yang Ada Cukup
Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak akan membentuk TGPF untuk mengusut dugaan keterlibatan TNI dalam kerusuhan Agustus lalu.
MPN Indonesia 10 September 2025 - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pemerintah tidak akan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut dugaan keterlibatan TNI dalam kerusuhan akhir Agustus lalu.
Menurutnya, kewenangan penyelidikan sudah dimiliki Komnas HAM sehingga pembentukan TGPF dinilai tidak diperlukan.
“Jadi saya kira cukup dengan perangkat pemerintah dan lembaga negara yang ada saat ini saja bisa kita selesaikan itu,” ujar Yusril di Kantor Imipas Jakarta, Senin (8/9).
Yusril juga menyebut beberapa lembaga negara lain seperti Komnas Anak, LPSK, Kompolnas, dan KPAI dilibatkan untuk menindaklanjuti kasus terkait kerusuhan tersebut.
“Ya tentu kita akan hormati temuan dari lembaga negara itu. Komnas HAM sebagai lembaga negara pun bisa untuk melakukan penyelidikan terkait ini,” katanya.
Desakan Pembentukan Tim Independen
Di sisi lain, sejumlah pihak mendesak agar dibentuk tim independen guna menelusuri dugaan keterlibatan militer.
Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, menilai perlu ada langkah lebih dari sekadar pelibatan lembaga negara.
Ia meminta Prabowo Subianto membentuk TGPF independen, meski Mabes TNI telah membantah dugaan tersebut.
“Kami menilai keterlibatan BAIS (Badan Intelijen Strategis) di lapangan bersama massa aksi, adalah tindakan yang salah dan keliru,” kata dia.
“Sebagai institusi intelijen militer, seharusnya BAIS itu bekerja untuk mendukung TNI sebagai alat pertahanan dalam rangka menjaga kedaulatan negara,” tambahnya.
Koalisi Masyarakat Sipil juga menyuarakan hal serupa. Mereka menilai keberadaan aparat militer, khususnya anggota BAIS, dalam kerusuhan tidak sesuai fungsi konstitusional TNI.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
