Connect with us

Internasional

Ini Kata Danantara soal Dewan Penasihatnya Dihukum Penjara karena Korupsi

Danantara memberikan pernyataan terkait status hukum mantan Perdana Menteri Thailand, Thaksin Shinawatra, yang dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Logompn

Published

on

Ini kata danantara soal dewan penasihatnya dihukum penjara karena korupsi
Thaksin Shinawatra | Gambar: Reuters/Chalinee Thirasupa

MPN Indonesia 11 September 2025 - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) memberikan pernyataan terkait status hukum mantan Perdana Menteri Thailand, Thaksin Shinawatra, yang dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) Thailand.

Managing Director Global Relations and Governance Danantara, Mohamad Al-Arief menegaskan bahwa Danantara menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Thailand.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan kami tidak dalam posisi untuk memberikan tanggapan terkait isu hukum dan politik di yurisdiksi mana pun,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/9).

Thaksin diketahui merupakan anggota Dewan Penasihat Danantara.

Danantara: Thaksin Tak Terlibat dalam Pengambilan Keputusan

Al-Arief menjelaskan bahwa keterlibatan Thaksin sebagai warga negara asing (WNA) dalam struktur Danantara terbatas hanya pada pemberian perspektif terhadap isu-isu substansi, seperti tren ekonomi dan pasar global.

Ia menegaskan bahwa Thaksin maupun anggota lain yang berstatus WNA tidak memiliki peran dalam proses pengambilan keputusan internal Danantara.

“Dalam hal terdapat pihak eksternal yang dilibatkan oleh Danantara Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung, hal tersebut terbatas pada pemberian perspektif mengenai substansi yang terkait dengan pihak tersebut. Mereka tidak terlibat dalam pengambilan keputusan yang diambil oleh Danantara Indonesia,” kata Al-Arief.

Danantara juga menegaskan bahwa seluruh proses pengambilan keputusan dijalankan oleh Badan Pelaksana dan berada di bawah pengawasan Dewan Pengawas, sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.

“Danantara Indonesia dalam melaksanakan tugasnya selalu mengedepankan prinsip tata kelola yang baik,” ujar dia.

“Di mana pengambilan keputusan dilakukan oleh Badan Pelaksana, di bawah pengawasan Dewan Pengawas, sesuai dengan kewenangannya,” sambungnya.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Kematian Mahasiswa UKI, 27 Saksi Diperiksa Termasuk Pihak Kampus

Kasus yang Menjerat Thaksin Shinawatra

Thaksin Shinawatra dijatuhi hukuman delapan tahun penjara oleh pengadilan Thailand atas dakwaan kasus kriminal berupa korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan saat menjabat sebagai perdana menteri pada 2001-2006.

Namun hukuman itu diringankan menjadi satu tahun oleh raja.

Ia kembali ke Thailand pada Agustus 2023 setelah bertahun-tahun hidup dalam pengasingan di luar negeri. Namun, sejak kembali, Thaksin tidak pernah ditahan di penjara.

Ia hanya sempat mendekam beberapa jam sebelum dipindahkan ke ruang VIP Rumah Sakit Umum Kepolisian Bangkok selama enam bulan karena alasan kesehatan.

Majelis hakim MA Thailand pada Selasa (9/9) kemudian menyatakan bahwa perawatan Thaksin di rumah sakit bukan sepenuhnya karena pertimbangan medis, dan dinilai sebagai pelanggaran terhadap keputusan pengadilan.

Akibatnya, Thaksin diperintahkan untuk kembali ke penjara guna menjalani masa hukumannya.

(AKM/NID/RAD)

Trending