Connect with us

Berita

KLH Segel Pabrik di Serang, Diduga jadi Sumber Radiasi

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel salah satu pabrik di Kawasan Industri Modern (KIM) Cikande, Serang, Banten.

Logompn

Published

on

Klh segel pabrik di cikande, diduga jadi sumber radiasi
KLH Segel Pabrik di Serang, Diduga jadi Sumber Radiasi | Gambar: Dok. Kemenlh

Banten, MPN Indonesia 13 September 2025 - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel salah satu pabrik di Kawasan Industri Modern (KIM) Cikande, Serang, Banten.

Tindakan ini diambil setelah muncul laporan dari Customs Border Protection (CBP) Amerika Serikat terkait udang beku asal Indonesia yang mengandung cesium-137.

Sumber utama radiasi terdeteksi berasal dari pabrik peleburan stainless steel, PT Peter Metal Technology Indonesia (PMT), yang kini menjadi fokus penyelidikan.

KLH bersama tim gabungan dari Bareskrim Polri, Gegana, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) melakukan pengukuran dosis radiasi di sejumlah titik industri dan lahan kosong di wilayah tersebut.

“Pemasangan garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) selain untuk menghentikan risiko terjadinya pencemaran lebih lanjut, utamanya adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat dan pekerja dari bahaya paparan radiasi,” kata Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH, Irjen Rizal Irawan, Jumat (11/9), dikutip MPN Indonesia dari laman KLH.

Janji Tindak Tegas Perusahaan Pelanggar

KLH memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Baik pidana maupun perdata akan diterapkan terhadap perusahaan maupun pengelola kawasan industri yang terlibat.

“Tim gabungan akan terus melakukan pemantauan lapangan terhadap perusahaan-perusahaan lain dan memastikan proses hukum berjalan,” kata Rizal.

“Korporasi yang berada di dalam kawasan, pengelola kawasan, maupun pabrik di luar kawasan yang terbukti melanggar dan memenuhi unsur pasal persangkaan akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan,” sambung dia.

Perintah Langsung Menteri

Penyegelan dilakukan atas perintah langsung dari Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, sebagai bentuk respons terhadap potensi bahaya radiasi terhadap masyarakat.

Baca Juga:  Pria Ancam Kurir dengan Sajam Gegara Tolak Bayar Paket COD Rp24 Ribu

KLH menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi praktik industri yang membahayakan keselamatan publik dan lingkungan.

“Investigasi ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi kesehatan publik dan ekosistem dari risiko radiasi,” tambah Rizal.

KLH bersama Bapeten, BRIN, dan aparat penegak hukum lainnya juga akan melakukan koordinasi lanjutan untuk menjamin keamanan pangan ekspor Indonesia serta memperkuat perlindungan hukum terhadap pelanggaran lingkungan.

(AKM/NID/RAD)

Trending