Connect with us

Kriminal

Anggota TNI jadi Tersangka Pembunuhan Kacab BRI, Ini Perannya!

Kopral Dua TNI AD Feri Herianto ditetapkan sebagai tersangka penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta.

Logompn

Published

on

Anggota tni jadi tersangka pembunuhan kacab bri, ini perannya!
Anggota TNI jadi Tersangka Pembunuhan Kacab BRI, Ini Perannya! | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 14 September 2025 - Kopral Dua TNI AD Feri Herianto ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank BRI Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta.

Komandan Polisi Militer Kodam Jaya, Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto mengatakan Feri Herianto kini telah ditahan.

“Terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Donny saat dikonfirmasi, Jumat (12/9).

Peran Feri Herianto

Saat kejadian berlangsung, Kopda FH dalam status dicari oleh satuannya karena tidak hadir tanpa izin dinas.

Donny menjelaskan bahwa FH berperan sebagai perantara untuk mencari pihak yang melakukan penjemputan paksa terhadap korban.

“Peran yang bersangkutan sebagai ‘perantara’ untuk mencari orang guna menjemput paksa,” jelas Donny.

Ada 15 Pelaku

Kasus yang menewaskan Mohamad Ilham Pradipta ini menyeret total 15 pelaku dengan peran berbeda.

Kepolisian mengungkap kasus ini terbagi ke dalam empat klaster pelaku, yaitu aktor intelektual, tim pemantau, tim penculik, dan tim penganiaya.

Klaster aktor intelektual di antaranya Candy alias Ken, Dwi Hartono, Yohanes Joko, dan Antonius.

Klaster pemantau ada Rohmat Sukur, Eka, dan Wiranto. Klaster penculik adalah Erasmus Wawo, Emanuel Woda Berto, Johanes Ronald Sebenan, Andre Tomatala, dan Reviando.

Kemudian klaster penganiaya di antaranya Nasir, David, dan Neo.

TNI Janji Tindak Tegas Oknumnya

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Freddy Ardianzah menyatakan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“TNI berkomitmen, siapa pun prajurit yang memenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum, terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana akan diproses secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga:  Diduga jadi Korban TPPO Kamboja, Rizki: Itu Kemauan Saya Sendiri, tapi Saya Ingin Pulang

(AKM/NID/RAD)

Trending