Connect with us

Berita

Mentan Amran Gugat Tempo Rp200 Miliar terkait Berita soal Beras

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menggugat Tempo Rp200 miliar terkait pemberitaan “Poles-Poles Beras Busuk”. Gugatan diajukan usai mediasi gagal.

Logompn

Published

on

Mentan amran gugat tempo rp200 miliar terkait berita soal beras
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman. Gambar : Instagram/@a.amran_sulaiman

MPN Indonesia 16 September 2025 - Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman resmi menggugat PT Tempo Inti Media Tbk secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pemberitaan berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang terbit pada 16 Mei 2025.

Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL itu diajukan setelah proses mediasi gagal mencapai kesepakatan.

Amran menuntut ganti rugi lebih dari Rp200 miliar karena menilai pemberitaan Tempo telah merugikan dirinya secara materil dan imateril serta mengganggu citra dan kinerja Kementerian Pertanian.

Kuasa hukum Amran, Chandra Muliawan, menjelaskan bahwa kliennya menuntut ganti rugi imateril sebesar Rp200 miliar dan materiil sebesar Rp19.173.000.

“Bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat, maka Penggugat mengalami kerugian baik materil maupun immateril,” kata Chandra dalam sidang perdana di PN Jaksel, Senin (15/9).

Mediasi Gagal, Gugatan Berlanjut

Sebelum perkara masuk pengadilan, pihak Tempo dan Kementerian Pertanian telah menempuh lima kali proses mediasi antara 7 Agustus hingga 4 September 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun seluruh upaya tidak menghasilkan kesepakatan.

Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menilai gugatan pemerintah terhadap media merupakan bentuk pembungkaman kebebasan pers.

“Kami selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa tindakan atau gugatan terhadap media, khususnya dilakukan oleh pemerintah, adalah tindakan yang tidak tepat,” kata Mustafa kepada wartawan usai sidang perdana di PN Jaksel, Senin (15/9).

Mustafa menegaskan berita yang dipersoalkan adalah kritik terhadap kebijakan publik dan bagian dari kontrol sosial.

Ia menilai gugatan ini termasuk dalam kategori unjustifiable lawsuit against the press.

Menurutnya, Tempo sudah menjalankan seluruh kewajiban berdasarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers, termasuk takedown konten serta permintaan maaf di media sosial.

Baca Juga:  Pisau di Leher Anak, Polisi Berhasil Selamatkan Anak yang Disandera di Pospol Pejaten

Tempo Ganti Judul, Gugatan Tetap Dilanjutkan

Wakil Pemimpin Redaksi Tempo, Bagja Hidayat, menjelaskan bahwa berita berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” telah diganti menjadi “Main Serap Beras Rusak”.

Menurutnya, judul awal digunakan untuk menggambarkan praktik pencampuran kualitas gabah akibat kebijakan satu harga yang diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2025.

Bagja menambahkan kata “busuk” merujuk pada makna dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yakni “rusak dan berbau tidak sedap”.

“Dewan Pers mengabulkan keberatan yang disampaikan Menteri Amran, sehingga ada PPR berisi rekomendasi yang selanjutnya sudah Tempo penuhi satu hari setelah diterima,” jelas Bagja.

Namun pihak penggugat menilai pemberitaan tersebut tidak didukung data kuat dan bersifat tendensius.

Menurut kuasa hukum Amran, ilustrasi serta redaksi judul yang dipakai terlalu menghakimi dan menimbulkan kerugian reputasi bagi kementerian maupun para petani di Indonesia.

Gugatan Bukan Kali Pertama

Kasus ini bukan kali pertama Amran melayangkan gugatan terhadap Tempo.

Pada 18 Oktober 2019, saat menjabat Menteri Pertanian di Kabinet Indonesia Kerja, Amran menggugat Majalah Tempo atas laporan investigasi berjudul “Gula-Gula Dua Saudara” yang tayang pada edisi 9-15 September 2019.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian juga mengadukan berita berjudul “Investigasi Swasembada Gula Cara Amran dan Isam” ke Dewan Pers pada 9 September 2019.

Dewan Pers kala itu menyatakan pemberitaan Tempo telah memenuhi prinsip keberimbangan dan tidak memiliki itikad buruk.

Tempo kemudian diminta memuat hak jawab dari pengadu secara proporsional sesuai rekomendasi.

(AKM/NID/RAD)

Trending