Connect with us

Politik

Anggota DPR Cecar Calon Hakim Agung yang Pernah Vonis Mati Ferdy Sambo

Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman, mencecar calon hakim agung Alimin Ribut Sujono saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan.

Logompn

Published

on

Anggota dpr cecar calon hakim agung yang pernah jatuhkan vonis mati ke ferdy sambo
Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman | Gambar: YouTube/TVR Parlemen

MPN Indonesia 17 September 2025 - Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman, mencecar calon hakim agung Alimin Ribut Sujono saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Kamis (11/9).

Alimin diketahui merupakan salah satu hakim yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua Hutabarat.

Alimin Akui Vonis Mati Ferdy Sambo

Dalam sesi tanya jawab, Benny menanyakan langsung kepada Alimin mengenai keterlibatannya dalam majelis hakim yang memutus hukuman mati terhadap Sambo.

Alimin pun membenarkan bahwa dirinya adalah satu dari tiga hakim yang menjatuhkan vonis tersebut.

“Iya benar, kami bertiga,” jawab Alimin saat ditanya apakah dirinya yang menjatuhkan hukuman mati.

Benny kemudian menggali lebih jauh pandangan Alimin terkait dukungannya terhadap pidana mati.

Alimin lantas mengaku mendukung hukuman mati dan menyebut keputusannya terhadap Sambo sudah melalui perenungan mendalam.

“Mendukung, oleh karena itu saya memutuskan itu (hukum mati Sambo),” ujar Alimin.

Dua Kali Jatuhkan Vonis Mati

Alimin menjelaskan, alasan hukuman mati dijatuhkan karena kejahatan Ferdy Sambo dinilai berat dan memberikan dampak luas terhadap institusi kepolisian serta masyarakat umum.

Terlebih, kaat dia, Ferdy Sambo merupakan pejabat publik yang menduduki posisi sangat penting.

“Dilakukan oleh orang yang seharusnya tidak demikian,” kata Alimin saat menjelaskan alasan putusannya.

Selain perkara Sambo, Alimin juga menyebut dirinya pernah menjatuhkan vonis mati dalam satu kasus narkotika.

Jadi total, ia sudah dua kali menjatuhkan pidana mati selama kariernya sebagai hakim.

Baca Juga:  Viral Video Pembantu Aniaya Bayi Berusia 10 Hari, Mulut dan Hidung Korban Ditutup Agar Sulit Bernafas

Benny Cecar Alimin

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai proses batin sebelum mengambil keputusan, Alimin menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui proses panjang, termasuk perenungan dan doa.

“Pertanyaan saya, Pak Alimin, tadi wakil Tuhan di dunia, berarti bagaimana Pak Alimin begitu, bertemu dengan Tuhannya dan merasa benar menjatuhkan ini? Bagaimana prosesnya?” tanya Benny.

“Tentu dengan perenungan mendalam, berdoa, ada pergulatan batin luar biasa juga,” jawab Alimin.

Benny sebelumnya juga telah mempertanyakan posisi Alimin sebagai “wakil Tuhan” yang merasa berwenang mencabut nyawa orang lain.

“Sebagai wakil Tuhan, bagaimana Anda dalam perenungan tadi itu bisa mengambil kesimpulan bahwa memang Tuhan inginnya nyawa orang ini dicabut?” tanya Benny.

Alimin lantas menjawab bahwa dalam pandangannya, ada saat-saat tertentu seseorang yang tahu kapan dirinya akan mati, maka ia akan memperbaiki diri.

Tak akan Tangani Kasus Sambo Lagi

Alimin menegaskan bahwa meskipun dirinya terpilih sebagai hakim agung, ia tidak akan menangani kembali kasus Ferdy Sambo.

Ia menjelaskan bahwa hal tersebut dilarang dalam kode etik hakim, yang menyatakan bahwa hakim tidak boleh menangani perkara yang sudah ditangani di tingkat sebelumnya.

“Kode etiknya tidak boleh, Pak. Hakim tidak boleh menangani perkara, di mana di tingkat bawahnya pernah menangani kasus tersebut,” ujar Alimin.

(AKM/NID/RAD)

Trending