Selebriti
Suami Mpok Alpa Ajukan Perwalian Anak, Pihak Keluarga: Keluarganya Masih Ada Loh Ini
Ajie Darmaji, suami mendiang Mpok Alpa, ajukan perwalian anak ke Pengadilan Agama Jaksel. Keluarga besar keberatan karena merasa tidak dilibatkan.
MPN Indonesia 19 September 2025 - Ajie Darmaji, suami mendiang Mpok Alpa, mengajukan permohonan penetapan perwalian anak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Permohonan ini diajukan untuk ketiga anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Namun, langkah tersebut menuai reaksi dari keluarga besar mendiang yang mengaku tidak dilibatkan dalam proses.
Respons Keluarga Besar
Keluarga baru mengetahui pengajuan perwalian dari pemberitaan media. Hal ini diungkapkan oleh kakak Mpok Alpa, Mpok Banong.
“Masa gue tau dari media, kan enggak bagus, sedangkan dia lakinya Mpok Alpa, lah gue Mpoknya. Keluarganya masih ada loh ini, dihargai dikit maksudnya,” ujar Mpok Banong kepada wartawan di Ciganjur, Jakarta Selatan, Kamis (18/9).
Keluarga juga menyatakan kekhawatiran terhadap posisi Sherly, anak pertama Mpok Alpa dari pernikahan sebelumnya, karena hubungannya dengan Ajie disebut tidak terlalu dekat.
Penjelasan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Ajie Darmaji, Zaki R. Mosabasa, menegaskan bahwa permohonan perwalian dilakukan semata-mata untuk keperluan administrasi.
“Dalam sistem hukum kita mengenai perwalian diatur dalam UU Perkawinan. Karena ini keluarga muslim, maka menganut juga Kompilasi Hukum Islam (KHI), ada juga UU Perlindungan Anak,” kata Zaki di Jakarta Selatan, Kamis (18/9).
Ia menjelaskan bahwa karena anak-anak Ajie masih di bawah umur dan belum cakap hukum, maka diperlukan penetapan pengadilan agar Ajie secara resmi menjadi wali hukum.
“Karena anak-anak belum cakap hukum, wajib bagi Bang Aji untuk minta penetapan perwalian. Memang secara otomatis jatuh ke tangan Bang Aji, tapi ada urusan-urusan yang harus melampirkan putusan pengadilan bahwa Bang Aji yang mengasuh dan merawat anak-anak tersebut,” jelasnya.
Posisi Sherly dalam Permohonan
Zaki juga menegaskan bahwa Sherly, anak pertama Mpok Alpa, tidak termasuk dalam permohonan perwalian karena telah berusia 21 tahun dan dianggap sudah cakap hukum.
“Kak Sherly tidak dimasukkan ke dalam permohonan penetapan perwalian karena sudah berusia 21 tahun. Dia sudah bisa mewakili dirinya sendiri secara hukum,” jelas Zaki.
Namun, pernyataan ini justru menimbulkan kekhawatiran pihak keluarga. Menurut Mpok Banong, hubungan Ajie dan Sherly tidak dekat sejak awal.
“Kalau dekat kan misalnya nanya, ‘Kak Sherly sudah makan belum?’ Ini kan enggak. Dari dulu yang selalu ngingetin almarhumah,” ungkapnya.
Ia menambahkan, keluarga mencurigai ada kemungkinan hak Sherly bisa terpinggirkan.
“Itu mau bikin surat itu menjurusnya mau ke mana? Mau buat anak atau buat dia sendiri? Yang kita pikirin itu Sherly,” tuturnya.
Keluarga Minta Dilibatkan
Pihak keluarga juga menyoroti komunikasi Ajie yang dinilai minim setelah pengajuan perwalian.
“Dia cuma telepon sama si Fatih, enggak sama Mpok Banong, boro-boro telepon Mpok Banong,” pungkas Mpok Banong.
Diketahui, Ajie sudah tidak lagi tinggal di rumah lama sejak tujuh hari setelah kepergian Mpok Alpa.
Keluarga besar kini masih menunggu kejelasan mengenai tujuan pengajuan perwalian tersebut dan berharap seluruh hak anak tetap terlindungi.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
