Kriminal
Polisi di Bengkulu Perkosa Tahanan Pakai Modus Pemeriksaan
Anggota Polres Kaur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan.
Bengkulu, MPN Indonesia 24 September 2025 - Anggota Polres Kaur, Briptu BN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan. Namun, Polda Bengkulu menyatakan bahwa pelaku telah dipecat secara tidak hormat.
Kasus kriminal ini bermula ketika korban berinisial AN, ditangkap pada 24 Juni 2024 atas dugaan kasus narkoba, diperiksa oleh Briptu BN pada 28 Juni 2024.
Saat pemeriksaan berlangsung di ruang penyidik Sat Narkoba Polres Kaur, Briptu BN diduga mengunci pintu dari dalam dan menawarkan untuk meringankan hukuman korban jika bersedia berhubungan intim.
Korban menolak tawaran tersebut, namun Briptu BN tetap memaksa dan memperkosa korban. Setelah kejadian, korban dikembalikan ke sel tahanan dan diancam agar tidak melapor, dengan ancaman bahwa hukumannya akan diperberat jika melanggar.
Korban Tak Gentar Meski Diancam
Meski sempat diancam, korban akhirnya melapor kepada petugas piket Polres Kaur. Laporan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Bengkulu, yang menghasilkan visum dengan bukti kekerasan seksual.
Berdasarkan hasil tersebut, Briptu BN ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini kemudian diambil alih oleh Polda Bengkulu sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu.
Kasi Pidum Kejari Kota Bengkulu, Rusydi Sastrawan, menyatakan bahwa berkas perkara Briptu BN telah dinyatakan lengkap (P21) dan pelaku resmi ditahan di Rutan Malabero, Bengkulu.
“Pelaku kita tahan selama 20 hari ke depan. Pasal yang dikenakan adalah tindak pidana kekerasan seksual sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Rusydi saat ditemui awak media di Kejari Kota Bengkulu, Senin (22/9).
Polda Bengkulu Tegaskan Pelaku Bukan Lagi Anggota Polisi
Polda Bengkulu menyatakan bahwa Briptu BN telah diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Bengkulu Nomor: KEP/30/II/2025 tertanggal 19 Februari 2025.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana menegaskan bahwa Briptu BN tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri.
“Oknum tersebut bukan lagi anggota Polri, sehingga segala tindakan pidana yang dilakukannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya pada Rabu (24/9).
Upacara pemberhentian dilakukan pada 8 Mei 2025 dan dipimpin langsung oleh Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda. Seluruh hak dan kewajiban Briptu BN sebagai anggota kepolisian telah dicabut.
Andy menekankan bahwa penegasan terkait status Briptu BN ini penting agar masyarakat tidak salah paham terhadap status hukum tersangka.
“Ini perlu kami luruskan agar tidak menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota Polri. Kami ingin masyarakat tahu bahwa Briptu BN sudah bukan bagian dari institusi ini sejak lama,” ujar Andy.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
