Connect with us

Berita

Eks MenPAN-RB Azwar Anas Diperiksa Kejagung soal Korupsi Chromebook

Kejagung memeriksa mantan Menpan-RB Azwar Anas terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Logompn

Published

on

Eks menpan rb azwar anas diperiksa kejagung soal korupsi chromebook
Azwar Anas diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi chromebook. Gambar: Instagram/@azwaranas.a3

MPN Indonesia 25 September 2025 - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, pada Rabu (24/9), terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dalam kasus ini, Azwar Anas diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan jabatan Azwar Anas sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) pada tahun 2022.

Keterangan Kapuspenkum Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Azwar Anas berhubungan langsung dengan proses penyidikan kasus korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berbasis Chrome OS.

“Benar, yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagai saksi dalam jabatannya saat itu sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) tahun 2022 sehubungan dengan penyidikan Chromebook,” ujar Anang kepada wartawan, Rabu (24/9).

Anang belum memberikan informasi lebih rinci terkait materi pemeriksaan terhadap Azwar Anas.

Nadiem Makarim jadi Tersangka Kelima

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, termasuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Penetapan dilakukan pada Kamis (4/9), dan diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo.

Berikut adalah daftar lima tersangka dalam kasus tersebut:

  • Nadiem Anwar Makarim (NAM) – Mantan Mendikbudristek
  • Jurist Tan (JT) – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek
  • Ibrahim Arief (IA) – Konsultan
  • Mulyatsah (MUL) – Eks Direktur SMP Kemendikbudristek
  • Sri Wahyuningsih (SW) – Mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek
Baca Juga:  Tragis! Daycare di Jogja Diduga Aniaya Puluhan Anak

Kerugian Negara dan Dasar Hukum

Kejaksaan mengungkapkan bahwa sejak awal, Nadiem Makarim terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam perangkat TIK.

Ketentuan penggunaan Chrome OS ini juga disebut telah dikunci melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021.

Hasil penyelidikan sementara menaksir kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun, meskipun angka pasti masih menunggu perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Nadiem Makarim dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut:

  • Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
  • Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Penyidikan terhadap para tersangka masih berlangsung, termasuk pendalaman peran masing-masing individu dalam proses pengadaan perangkat Chromebook yang diduga bermasalah tersebut.

(AKM/NID/RAD)

BPOM Buka Suara usai Video Viral Ikan Asin yang Diduga Disemprot Baygon
Viral1 minute ago

BPOM Buka Suara usai Video Viral Ikan Asin yang Diduga Disemprot Baygon

MPN Studio Hadirkan Perjalanan MT Harjono Lewat Film Pendek, Ceritakan Perjuangannya untuk Indonesia
Film13 minutes ago

MPN Studio Hadirkan Perjalanan M.T. Harjono Lewat Film Pendek, Ceritakan Perjuangannya untuk Indonesia

Kadus di Deli Serdang Bakar Sendiri Barak Diduga Markas Narkoba
Berita24 minutes ago

Kadus di Deli Serdang Bakar Sendiri Barak Diduga Markas Narkoba

Daftar 7 Pemain Diaspora yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia
Olahraga39 minutes ago

Jelang Piala Asia 2027, Ini Daftar 7 Pemain yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong
Berita58 minutes ago

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong

Kebakaran Pemukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus
Berita1 hour ago

Kebakaran Permukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen
Berita2 hours ago

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan
Selebriti2 hours ago

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram
Ekonomi2 hours ago

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal2 hours ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga2 hours ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional2 hours ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi4 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi4 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Roma vs Cagliari 4 2 Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan
Olahraga4 hours ago

Roma vs Cagliari 4-2: Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan

Trending