Connect with us

Teknologi

Kominfo Minta Elon Musk Dirikan Kantor X di Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia telah meminta platform media sosial X untuk mendirikan kantor perwakilan di Indonesia.

Adinda

Published

on

Kominfo Perintahkan Elon Musk untuk Dirikan Kantor X di Indonesia
Kominfo minta X dirikan kantor di Indonesia | Gambar : Biro Pers Sekretariat Presiden Dok. Rusman

MPN Indonesia 11 Oktober 2024 - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia telah meminta platform media sosial X untuk mendirikan kantor perwakilan di Indonesia.

Permintaan ini diambil Kominfo untuk menciptakan kesetaraan dan memudahkan koordinasi dalam pengawasan media sosial di Indonesia.

“Kalau platform yang lain seperti Meta, Google, dan lain-lain sudah ada perwakilan di sini, masa dia (X) enggak ada? Nanti kan kita dianggap pemerintah tidak memberikan rasa keadilan dalam berusaha,” ujar Menteri Kominfo, BudiArie Setiadi di Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (9/10).

Kantor Twitter Ditutup Pasca Akuisisi oleh Elon Musk

Ketika masih beroperasi dengan nama Twitter, platform ini memiliki kantor perwakilan di Indonesia.

Namun, setelah diakuisisi oleh Elon Musk dan bertransformasi menjadi X, perusahaan tersebut tidak lagi memiliki kantor perwakilan di tanah air.

Budi Arie menyatakan bahwa keberadaan kantor perwakilan dari perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia, seperti X, adalah penting untuk kepentingan pengawasan dan pengaturan regulasi.

Budi Arie menyampaikan bahwa Kominfo, melalui Dirjen Aptika, Hokky Situngkir, sedang mengupayakan langkah-langkah strategis untuk memastikan X mematuhi kebijakan pemerintah.

Belum Direspon Elon Musk

Namun hingga saat ini pihak X belum merespons permintaan tersebut. Padahal, platform lain seperti Meta dan Google sudah memiliki kantor perwakilan di Indonesia.

“Belum ada respons dari Elon Musk,” ujar Budi Arie.

“Enggak adil buat platform yang lain, kan platform lain ada perwakilan di Indonesia. Jadinya, kalau ada apa-apa, negara kan gampang menindaknya,” pungkas Budi Arie.

X Berpotensi Diblokir

Pihak Kominfo telah memperingatkan bahwa X mungkin akan menghadapi sanksi jika tidak segera memenuhi permintaan ini.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Wajibkan Pemda Umumkan Anggaran lewat Media Sosial

Budi Arie menyatakan bahwa kemungkinan pembatasan atau pemblokiran akses X bisa dilakukan apabila perusahaan tersebut terus mengabaikan aturan.

Menurut data Kominfo, X memiliki sekitar 25 juta pengguna di Indonesia.

“Dia harus punya perwakilan di Indonesia, karena dia beroperasi di sini. Apalagi, X itu penggunanya ada 25 juta di Indonesia,” tegas Budi.

Journalism graduate with a passion for media and technology. With experience in SEO writing, shares insights on the latest trends and developments in the digital world.

Trending