Teknologi
Kominfo Minta Elon Musk Dirikan Kantor X di Indonesia
Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia telah meminta platform media sosial X untuk mendirikan kantor perwakilan di Indonesia.
MPN Indonesia 11 Oktober 2024 - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia telah meminta platform media sosial X untuk mendirikan kantor perwakilan di Indonesia.
Permintaan ini diambil Kominfo untuk menciptakan kesetaraan dan memudahkan koordinasi dalam pengawasan media sosial di Indonesia.
“Kalau platform yang lain seperti Meta, Google, dan lain-lain sudah ada perwakilan di sini, masa dia (X) enggak ada? Nanti kan kita dianggap pemerintah tidak memberikan rasa keadilan dalam berusaha,” ujar Menteri Kominfo, BudiArie Setiadi di Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (9/10).
Kantor Twitter Ditutup Pasca Akuisisi oleh Elon Musk
Ketika masih beroperasi dengan nama Twitter, platform ini memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
Namun, setelah diakuisisi oleh Elon Musk dan bertransformasi menjadi X, perusahaan tersebut tidak lagi memiliki kantor perwakilan di tanah air.
Budi Arie menyatakan bahwa keberadaan kantor perwakilan dari perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia, seperti X, adalah penting untuk kepentingan pengawasan dan pengaturan regulasi.
Budi Arie menyampaikan bahwa Kominfo, melalui Dirjen Aptika, Hokky Situngkir, sedang mengupayakan langkah-langkah strategis untuk memastikan X mematuhi kebijakan pemerintah.
Belum Direspon Elon Musk
Namun hingga saat ini pihak X belum merespons permintaan tersebut. Padahal, platform lain seperti Meta dan Google sudah memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
“Belum ada respons dari Elon Musk,” ujar Budi Arie.
“Enggak adil buat platform yang lain, kan platform lain ada perwakilan di Indonesia. Jadinya, kalau ada apa-apa, negara kan gampang menindaknya,” pungkas Budi Arie.
X Berpotensi Diblokir
Pihak Kominfo telah memperingatkan bahwa X mungkin akan menghadapi sanksi jika tidak segera memenuhi permintaan ini.
Budi Arie menyatakan bahwa kemungkinan pembatasan atau pemblokiran akses X bisa dilakukan apabila perusahaan tersebut terus mengabaikan aturan.
Menurut data Kominfo, X memiliki sekitar 25 juta pengguna di Indonesia.
“Dia harus punya perwakilan di Indonesia, karena dia beroperasi di sini. Apalagi, X itu penggunanya ada 25 juta di Indonesia,” tegas Budi.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
