Connect with us

Ekonomi

Ungkap Kasus Pengoplosan Gula, Kemendag Sebut Ada Enam Merek yang Beredar di Pasaran

Kemendag menemukan 6 merek gula diduga oplosan dengan bahan baku rafinasi. Pemeriksaan importir gula dilakukan untuk mencegah peredaran ke pasar konsumsi.

Logompn

Published

on

Ungkap kasus pengoplosan gula, kemendag sebut ada enam merek yang beredar di pasaran
Menteri Perdagangan, Budi Santoso. Gambar : Instagram/@budisantosoofficial

MPN Indonesia 1 Oktober 2025 - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan adanya temuan dugaan pengoplosan gula oleh enam dari 30 merek gula yang beredar di pasaran.

Temuan ini diperoleh dari Satgas Pangan Polri yang dilakukan sepanjang tahun 2025.

Informasi tersebut disampaikan Menteri Perdagangan, Budi Santoso dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta Pusat pada Senin (29/9).

Hasil Uji Laboratorium

Mendag Budi menjelaskan bahwa dari 30 sampel merek gula yang diuji, enam di antaranya terindikasi menggunakan bahan baku gula kristal rafinasi (GKR).

Temuan ini berdasarkan analisis komposisi dan tingkat kemurnian gula dengan metode ICUMSA (International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis).

“Ditemukan adanya enam merek dari 30 merek gula yang dilakukan sampling dan uji di laboratorium, terdapat indikasi dari ICUMSA maupun komposisi terbukti berbahan baku gula kristal rafinasi,” ujar Budi Santoso dalam rapat tersebut, dikutip MPN Indonesia dari kanal YouTube TVR Parlemen, Rabu (1/10).

Proses Penyelidikan

Kemendag kini tengah memeriksa perusahaan importir gula yang diduga terlibat dalam peredaran gula oplosan.

Pemeriksaan dilakukan sebagai langkah antisipasi agar GKR tidak masuk ke pasar konsumsi langsung.

“Hasil ini telah dilakukan pemeriksaan ke seluruh perusahaan importir gula dan masih dalam tahap penyelidikan dalam rangka antisipasi rembesan gula rafinasi,” jelas Budi.

Secara regulasi, GKR tidak diperbolehkan untuk konsumsi langsung.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 yang menetapkan gula sebagai barang dalam pengawasan.

Larangan tersebut juga diatur dalam Permendag Nomor 17 Tahun 2022 sebagai perubahan dari Permendag Nomor 01 Tahun 2019.

Baca Juga:  Deretan Fakta Kasus Perdagangan Bayi ke Singapura, 6 Tersangka Baru Berhasil Diringkus

Dugaan Praktik Pencampuran

Hasil pemantauan lapangan menunjukkan adanya produk gula kristal putih (GKP) yang berasal dari pencampuran GKR dengan bahan kimia tertentu.

Produk ini dikenal dengan istilah gula bervitamin atau gulavit.

Budi menegaskan praktik tersebut menyerupai proses industri, namun pada kenyataannya merupakan bentuk pengoplosan.

“GKR itu kan untuk industri. Memang, di lapangan itu ditemukan adanya gulavit. Artinya, GKR dicampur dengan bahan kimia tertentu, akhirnya menjadi GKP,” ungkap Budi.

Dalam waktu dekat, Kemendag akan merevisi Permendag Nomor 17 Tahun 2022 dengan menambahkan klausul baru yang secara tegas melarang perubahan GKR menjadi GKP melalui proses pencampuran.

“Makanya dalam revisi permendag yang akan kita lakukan nanti akan menambahkan klausul baru bahwa GKR tidak boleh diubah menjadi GKP melalui proses tersebut,” tegas Budi.

Tiga Indikasi Pelanggaran

Kemendag mengidentifikasi tiga indikasi pelanggaran dalam kasus gula oplosan ini.

Pertama, penggunaan bahan baku yang tidak sesuai, di mana produk GKP diduga menggunakan GKR.

Kedua, praktik oplosan ini berdampak pada rendahnya penyerapan gula dari petani lokal.

Ketiga, merek-merek yang terindikasi tetap memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) dan izin edar sebagai GKP.

Kajian Aturan Baru

Kemendag menyatakan tengah menyelesaikan kajian untuk memasukkan norma pelarangan penggunaan GKR sebagai bahan baku pengolahan GKP.

Dalam penyusunan aturan baru ini, Kemendag akan berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian sebagai pihak pembina industri gula.

(AKM/NID/RAD)

Trending