Connect with us

Selebriti

Hanya Salah Paham, TNI yang Aniaya Karyawan Zaskia Adya Mecca Tetap jadi Tersangka

Logompn

Published

on

Hanya salah paham, tni yang aniaya karyawan zaskia adya mecca tetap jadi tersangka
TNI yang Aniaya Karyawan Zaskia Adya Mecca jadi Tersangka | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 1 Oktober 2025 - Prajurit TNI Angkatan Darat berinisial Praka NC resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Faisal, karyawan dari Zaskia Adya Mecca.

Penetapan ini dilakukan oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya pada Selasa (30/9) dan disampaikan langsung oleh Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto.

“Sudah tersangka,” ungkapnya saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (30/9).

Ia menambahkan bahwa meskipun insiden tersebut terjadi karena kesalahpahaman, proses hukum tetap dilanjutkan.

“Cuma kesalahpahaman. (Tetapi) sudah ditahan,” lanjutnya.

Kronologi Penganiayaan

Insiden pemukulan terjadi pada Senin (22/9) di Jalan Ampera Raya, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Saat itu, Faisal tengah mengendarai sepeda motor untuk mengantar anak Zaskia ke sekolah. Dan saat perjalanan, ia membunyikan klakson karena ada pengendara lain yang melawan arus lalu lintas.

Menurut keterangan Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela pengendara tersebut kemudian berbalik arah, menghampiri Faisal, lalu menjatuhkannya dan melakukan pemukulan.

“Kemudian pengendara tersebut berbalik arah mendatangi Faisal dan setelah itu menjatuhkan dan memukul Faisal,” ujar Anggiat, Senin (22/9).

Akibat kejadian ini, anak Zaskia yang turut serta dalam perjalanan mengalami trauma karena menyaksikan langsung tindakan kekerasan yang dialami oleh Faisal.

Respons Pihak TNI AD

Sebelumnya, dikabarkan bahwa satuan tempat Praka NC bertugas, Batalyon Arhanud 10 di bawah Resimen Arhanud 1/F, juga telah berkoordinasi dengan pihak korban untuk menyelesaikan tanggung jawab administratif di luar proses hukum yang sedang berjalan.

“Dari Resimen Arhanud 1/F khususnya Batalyon Arhanud 10 sebagai satuan yang bersangkutan juga terus berkomunikasi untuk menyelesaikan tanggung jawab lain secara administrasi di luar proses hukum yang sedang berjalan,” jelas Wakapendam Letkol Wirya, Minggu (28/9).

Baca Juga:  Betrand Peto Ungkap Tanggapan Sang Ayah soal Kasusnya: Lain Kali Lebih Hati-Hati

(ELG/NID/RAD)

Trending