Berita
Aipda MR Penumpang Rantis yang Lindas Affan Kurniawan Dihukum Minta Maaf
Aipda MR yang menumpang mobil rantis Brimob yang menewaskan Affan Kurniawan telah dijatuhi sanksi etik dan administratif melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
MPN Indonesia 1 Oktober 2025 - Aipda M. Rohyani (MR), anggota Polri yang menumpang mobil rantis Brimob yang menewaskan Affan Kurniawan, telah dijatuhi sanksi etik dan administratif melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
Sidang tersebut digelar di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (29/9) dengan Aipda MR yang dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Tak hanya Aipda MR, Briptu Danang Setiawan juga turut dijatuhi hukuman serupa lewat sidang yang berlangsung sehari setelahnya.
Dapat Sanksi Etik dan Administratif
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dengan Ketua Komisi Brigadir Jenderal Agus Wijayanto, serta dihadiri empat anggota dari Divpropam dan Korbrimob Polri.
Dalam putusan sidang KKEP, kedua anggota Polri tersebut dijatuhi sanksi etik berupa permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan permintaan maaf secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Sementara untuk sanksi administratif, pelaku dijatuhi sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.
“Sedangkan sanksi administratif dijatuhkan berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Erdi Chaniago dalam keterangannya, Selasa, (30/9).
Aipda MR Dinilai Lalai
Aipda M. Rohyani disebut lalai karena tidak mengingatkan Komandan Kompi, Kompol Kosmas Kaju Gae, dan pengemudi Bripka Rohmat mengenai prosedur penanganan massa.
Kelalaian tersebut dianggap turut berkontribusi terhadap tewasnya Affan Kurniawan, yang saat kejadian sedang mengantar pesanan makanan dan menerobos kerumunan demonstran.
Erdi menjelaskan bahwa proses sidang etik ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan kode etik secara objektif dan transparan.
“Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan. Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi juga terhadap kelalaian anggota yang berdampak serius seperti dalam kasus kriminal ini,” ujar Erdi.
Anggota Lain yang Terlibat
Selain Briptu Danang dan Aipda Rohyani, terdapat tiga anggota lainnya yang berada di kursi belakang mobil rantis, yakni Brigadir Dua Mardin, Bhayangkara Kepala (Bharaka) Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
Ketiganya juga dijadwalkan menjalani sidang kode etik.
Sementara dua anggota yang duduk di kursi depan mobil rantis, yaitu Kompol Kosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat, telah lebih dahulu dijatuhi sanksi.
Kompol Kosmas dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sedangkan Bripka Rohmat dijatuhi demosi selama tujuh tahun.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
