Kriminal
Predator Seks di Jaksel Ditangkap Polisi, Ternyata Konsultan Hukum
Seorang konsultan hukum berinisial HW ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencabulan anak di bawah umur. Polisi amankan bukti video.
MPN Indonesia 2 Oktober 2025 - Seorang pria berinisial HW yang berprofesi sebagai konsultan hukum ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (30/9) di sebuah apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Aparat menemukan bukti rekaman video yang menguatkan adanya tindak pidana tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa kasus kriminal ini melibatkan korban berinisial SQ (12).
“Kasus ini kami tindak lanjuti secara serius. Tersangka HW diduga kuat melakukan pencabulan dan/atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur, serta tindak pidana kekerasan seksual,” ujar Kombes Lilipaly dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (1/10).
HW kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Modus Operandi
Polisi mengungkap HW menggunakan rayuan, iming-iming, hingga tipu muslihat untuk membujuk korban.
Ia membangun kedekatan emosional, menjanjikan handphone serta uang, hingga menggunakan intimidasi sebelum membawa korban ke apartemennya.
Setibanya di kamar, korban diperlihatkan video porno yang diduga merupakan dokumentasi HW bersama pasangan sebelumnya.
Setelah itu, HW melakukan persetubuhan terhadap korban.
Barang Bukti
Dalam penggeledahan apartemen milik HW, polisi menyita sebuah handycam dan sejumlah video rekaman berisi dokumentasi hubungan badan pelaku.
Menurut keterangan polisi, kamera tersebut telah dipersiapkan sebelum korban masuk kamar.
Dalam beberapa kasus, pasangan HW bahkan tidak mengetahui bahwa aktivitas mereka sedang direkam.
Profil Tersangka
HW dikenal sebagai konsultan hukum. Fakta ini menambah sorotan publik karena pelaku seharusnya memahami aturan hukum yang dilanggar.
“Yang bersangkutan sebagai konsultan hukum, yang sudah bekerja sebagai konsultan hukum,” jelas Kombes Lilipaly.
Dugaan Banyak Korban
Penyelidikan kepolisian mengindikasikan adanya lebih dari satu korban.
Polisi mendorong korban lain untuk berani melapor agar kasus ini dapat diusut tuntas.
“Banyak korban, tapi mudah-mudahan masyarakat, anak-anak, yang menjadi korban dia dapat berterus terang untuk membuka kedok yang bersangkutan,” tegas Kombes Lilipaly.
Pasal dan Ancaman Hukuman
HW dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
- Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Pasal 6 UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
Nomor laporan polisi tercatat sebagai LP/B/3606/IX/2025.
Komitmen Penegakan Hukum
Polres Metro Jakarta Selatan menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan terhadap anak dengan serius.
Pendampingan juga akan diberikan kepada korban untuk membantu pemulihan fisik dan psikologisnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
