Selebriti
Diduga Rampas Aset, Eks Karyawan Laporkan Ashanty ke Polisi
Ashanty dilaporkan ke polisi oleh mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, atas dugaan perampasan aset pribadi dan akses ilegal ke data keuangan.
MPN Indonesia 5 Oktober 2025 - Ashanty dilaporkan ke polisi oleh mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, atas dugaan perampasan aset pribadi dan akses ilegal ke data keuangan.
Pelaporan ini dilakukan ke pihak kepolisian dengan total tiga laporan polisi yang ditujukan kepada Ashanty dan beberapa karyawannya, yakni Aris Maulana, Arif Maulana Akbar, serta Qudratul Ainil Mufidah.
Kuasa hukum pelapor, Stifan Heriyanto, menyebut tindakan perampasan dilakukan atas perintah langsung dari Ashanty.
“Kami sudah buat tiga laporan tentang tindakan yang diduga dilakukan, bukan diduga sih, ini yang dilakukan oleh saudara Aris Maulana, Arif Maulana Akbar dan kawan-kawan,” ujarnya kepada wartawan di kawasan Kukusan, Depok pada Jumat (3/10).
Datangi Rumah Buat Rampas Barang-barang
Dalam penjelasannya, Stifan menyatakan bahwa barang-barang milik Ayu diambil secara paksa oleh karyawan Ashanty di beberapa lokasi.
Beberapa di antaranya terjadi di toko kue Lumiere di Radio Dalam, di kediaman Ayu, bahkan di rumah Ashanty.
“Selang beberapa hari berikutnya, itu dari Ashanty mengutus si Aris ini untuk datang ke rumahnya mengambil paksa kendaraan dari klien kami, sertifikat rumah, emas, dan lain-lain. Itu disaksikan oleh keluarga dari klien kami,” papar Stifan.
Beberapa barang milik Ayu Chairun Nurisa yang diduga dirampas oleh pihak Ashanty antara lain 1 unit iPhone 15 Pro warna biru titanium, 1 unit laptop Lenovo Ideapad.
Tak hanya itu, Kartu Identitas Anak (KIA), KTP pelapor, dompet,tas, ATM Bank BCA beserta nomor rekening, beserta akses m-banking dan password Ayu turut dirampas.
Tindakan ini disebut terjadi atas perintah Ashanty melalui karyawan bernama Qudratul Ainil Mufidah.
“Terjadi perampasan barang pribadi pelapor, yang melakukan adalah salah satu karyawan, Qudratul Ainil Mufidah atas nama Ashanty, atas perintah Ashanty,” kata Stifan Heriyanto.
Ashanty Dilaporkan dengan Dua Pasal
Pihak pelapor melayangkan laporan terhadap Ashanty ke Polres Jakarta Selatan, sedangkan laporan terhadap karyawan Ashanty, Aris Maulana Akbar dan temannya, dilayangkan ke Polres Tangerang Selatan.
Ashanty dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 365 KUHP dan Pasal 30 juncto 46 Undang-Undang ITE 2016.
Menurut kuasa hukum lainnya, Azman, tindakan yang dilakukan Ashanty dan para karyawan termasuk kategori kriminal karena menyangkut kepemilikan barang-barang pribadi milik pelapor.
Namun, hingga saat ini pihak Ashanty belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
