Connect with us

Berita

Selundupkan 84 Vape Isi Narkoba, Pria Ini Ditangkap Polisi di Bandara Soetta

Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Soekarno Hatta menangkap pria bernama Tetdy (38) atas kepemilikan 84 vape berisi cairan narkoba di Bandara Soekarno Hatta.

Logompn

Published

on

Selundupkan 84 vape isi narkoba, pria ini ditangkap polisi di bandara soetta
Selundupkan 84 Vape Isi Narkoba, Pria Ini Ditangkap Polisi di Bandara Soetta | Gambar: Dok. Polresta Bandara Soekarno Hatta

MPN Indonesia 6 Oktober 2025 - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Soekarno Hatta (Soetta) menangkap seorang pria bernama Tetdy (38), Minggu (5/10).

Tersangka yang terbang dari Malaysia itu ditahan atas kepemilikan 84 vape berisi cairan narkoba jenis etomidate di Terminal 2F Kedatangan Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Banten.

Temuan oleh Petugas Bea Cukai

Kasus hukum dan kriminal ini pertama kali terungkap oleh petugas Bea Cukai Bandara Soetta yang kemudian melaporkannya ke Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Sabtu (4/10) pukul 23.45 WIB.

Usai menerima laporan, tim kepolisian berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk mengamankan 81 bungkus vape dari koper tersangka.

“Selanjutnya tim melakukan serah terima tersangka dan barang bukti dari pihak Bea Cukai Soekarno Hatta kepada Tim Opsnal Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Minggu.

Modus Pemesanan Vape Narkotika

Berdasarkan hasil interogasi, Tetdy diketahui telah dua kali melakukan pemesanan vape mengandung etomidate melalui tersangka bernama Yenny di Malaysia.

Pada pemesanan pertama, Tetdy membeli lima bungkus vape seharga 350 MYR atau sekitar Rp1,4 juta dan melakukan transaksi di kawasan Bukit Bintang, Malaysia.

Dua bungkus dijual kepada Karisha dan Edward, sementara sisanya digunakan pribadi. Tetdy mengaku vape tersebut dijual di Indonesia dengan harga Rp3,5 juta per bungkus.

“Utamanya yang mendasari tersangka Tetdy untuk melakukan pemesanan kedua kali ke Yenny adalah keuntungan hasil penjualan vape di Indonesia,” tutur Eko.

Kemudian pada akhir September, Tetdy kembali memesan 80 bungkus melalui dua kali transaksi ke rekening atas nama Muhammad Amirul Akmal senilai total 23.740 MYR.

Baca Juga:  Anggota DPR Cecar Calon Hakim Agung yang Pernah Vonis Mati Ferdy Sambo

Ia terbang ke Malaysia pada 30 September 2025 dan pada Rabu (1/10), Tetdy bertemu Yenny dan Akmal di toko vape untuk mengambil barang dan melunasi sisa pembayaran sebesar 19.300 MYR secara tunai.

Ditangkap saat Body Checking

Sebelum kembali ke Indonesia pada Sabtu (4/10), Tetdy membagi 80 bungkus vape tersebut ke dalam tiga koper milik dirinya dan dua karyawannya di sebuah hotel.

Setibanya di Bandara Internasional Kuala Lumpur, mereka menaiki penerbangan Batik Air Malaysia dengan tujuan Jakarta dan tiba di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 20.00 WIB.

Sesampainya di bandara, mereka menuju toilet untul melakukan penyelundupan narkotika dengan memindahkan vape dari koper ke saku pakaian masing-masing.

Namun, saat melewati pemeriksaan X-ray dan body check oleh Bea Cukai, petugas menemukan vape yang diduga mengandung etomidate.

“Pada saat Tetdy dan 2 karyawannya melewati Xray Bea Cukai dan dilanjutkan dengan body check ditemukan vape yang diduga mengandung etomidate,” ungkap Eko.

Saat mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 68 bungkus vape bertuliskan Shield Frog dan 13 bungkus vape bertuliskan The Godfather.

Sementara itu, tiga bungkus vape lainnya disisihkan oleh pihak Bea Cukai untuk keperluan pengecekan laboratorium.

(AKM/NID/RAD)

Trending