Connect with us

Kriminal

Modus Mau Beli, Tukang Rongsok Ini Nekat Curi 25 Gram Emas di Koja

Pria berinisial MF (34) ditangkap usai mencuri kalung emas 25 gram di Pasar Koja, Jakarta Utara. Aksi nekat dilakukan karena terlilit utang judi online.

Logompn

Published

on

Modus mau beli, tukang rongsok ini nekat curi 25 gram emas di koja
Modus Mau Beli, Tukang Rongsok Ini Nekat Curi 25 Gram Emas di Koja. Gambar : Dok. Polsek Koja

MPN Indonesia 8 Oktober 2025 - Seorang pria berinisial MF (34) yang bekerja sebagai tukang rongsok ditangkap setelah mencuri kalung emas seberat 25 gram di Pasar Koja Baru, Jakarta Utara, pada Senin (6/10) sekitar pukul 13.07 WIB.

Peristiwa terjadi di Toko Mas Tjantik Rawabadak, Blok A, Jalan Kramat Jaya, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja.

Pelaku beraksi dengan modus berpura-pura menjadi pembeli, lalu kabur saat pemilik toko lengah.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Koja, AKP Fernando, mengatakan MF nekat mencuri karena terlilit utang judi online jenis slot.

“Pelaku ini mengaku kepepet mencuri kalung emas karena terlilit utang,” ujar AKP Fernando kepada wartawan pada Selasa (7/10).

Ditangkap Warga Setelah Teriakan Korban

Dalam aksinya, MF mengenakan masker dan sarung tangan. Aksi pencurian ini terekam CCTV dan sempat viral di media sosial.

Setelah berhasil mengambil emas, MF berusaha melarikan diri. Namun, korban berteriak meminta tolong hingga warga sekitar ikut mengejar.

“Kemudian korban berteriak maling, saksi yang mengetahui hal tersebut saksi bersama warga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti emas 25 gram,” kata Kapolsek Koja, Kompol Andry Suharto.

Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Koja untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kronologi Kejadian dan Barang Bukti

Kapolsek Koja, Kompol Andry Suharto, menjelaskan awal kejadian diketahui setelah petugas piket Reskrim menerima laporan dari Bhabinkamtibmas Tugu Utara.

Petugas langsung menuju lokasi dan mendapati pelaku sudah diamankan warga.

Berdasarkan keterangan korban, MF datang berpura-pura ingin membeli emas. Saat kalung emas diberikan untuk dilihat, ia langsung kabur.

Baca Juga:  Siapa Dwi Hartono? Orang yang Diduga jadi Dalang Pembunuhan Kepala Cabang BRI

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain kalung emas seberat 25 gram, uang tunai Rp700 ribu, serta satu tas kecil berisi identitas pribadi pelaku.

Akibat pencurian ini, pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp49 juta.

Proses Hukum Pelaku

Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

“Petugas langsung mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Koja untuk dilakukan proses pemeriksaan,” jelas Kompol Andry.

Saat ini, MF yang sehari-hari bekerja sebagai pengumpul rongsokan masih menjalani penyidikan di Polsek Koja, Jakarta Utara.

(AKM/NID/RAD)

Trending