Connect with us

Selebriti

Ammar Zoni Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Diduga Edarkan Barang dari Dalam Rutan

Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkoba. Ia diduga terlibat jaringan peredaran sabu dan ganja sintetis dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Logompn

Published

on

Ammar zoni kembali terjerat kasus narkoba, diduga jual sabu hingga ganja sintetis di rutan salemba
Ammar Zoni Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Diduga Jual Sabu hingga Ganja Sintetis di Rutan Salemba. Gambar : Instagram/@kejari.jakpus

MPN Indonesia 11 Oktober 2025 - Muhammad Ammar Akbar, atau yang dikenal sebagai Ammar Zoni, kembali berurusan dengan hukum.

Ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui unggahan resmi di akun Instagram mereka, @kejari.jakpus, pada Rabu (8/10).

“Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta Pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAN Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte),” tulis Kejari Jakarta Pusat dalam unggahannya, dikutip MPN Indonesia pada Kamis (9/10).

Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polsek Cempaka Putih dan Polres Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, Ammar Zoni diduga menjalankan peredaran narkoba bersama lima tersangka lainnya saat berada di dalam tahanan.

Petugas Karupam Rutan Salemba mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte).

Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman

Ammar Zoni dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni:

  • Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1): Menjerat pelaku yang menjual atau menjadi perantara peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.
  • Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1): Menjerat pelaku yang memiliki atau menguasai narkotika dalam jumlah lebih dari 5 gram.
Baca Juga:  Tok! Bos Mecimapro Dinyatakan Bebas dari Dugaan Penipuan Rp10 M Konser TWICE

Keterlibatan Ammar dalam jaringan peredaran narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan juga menjadi faktor pemberat dalam proses hukum yang dijalaninya.

Riwayat Kasus Narkoba Ammar Zoni

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat juga mengungkapkan bahwa Ammar Zoni merupakan mantan publik figur yang sudah beberapa kali tersandung kasus kriminal serupa. Berikut riwayat keterlibatannya:

  • 2017: Pertama kali diamankan dalam kasus ganja dan sabu.
  • Maret 2023: Ditangkap kembali oleh Polres Metro Jakarta Selatan terkait sabu, dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara, dan bebas pada 4 Oktober 2023.
  • Desember 2023: Kembali ditangkap atas kasus serupa.
  • Oktober 2025: Dinyatakan terlibat dalam peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba.

Dengan keterlibatan terbaru ini, Ammar Zoni tercatat sudah empat kali berurusan dengan pihak berwenang karena kasus narkoba.

Proses Hukum Selanjutnya

Setelah pelimpahan tahap II, tersangka dan barang bukti kini menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kejaksaan turut memperlihatkan dokumentasi berupa foto Ammar Zoni bersama para tersangka lainnya saat diinterogasi oleh petugas.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari kuasa hukum Ammar Zoni maupun pihak kejaksaan terkait kronologi lengkap kasus tersebut.

(AKM/NID/RAD)

Trending