Connect with us

Selebriti

Mengenal Zangi, Aplikasi yang Dipakai Ammar Zoni Buat Edarkan Narkoba di Rutan

Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkoba usai diduga mengedarkan sabu dan ganja sintetis dari dalam Rutan menggunakan aplikasi Zangi.

Logompn

Published

on

Mengenal zangi, aplikasi yang dipakai ammar zoni buat edarkan narkoba di rutan
Mengenal Zangi, Aplikasi yang Dipakai Ammar Zoni Buat Edarkan Narkoba di Rutan | Gambar: Zangi

MPN Indonesia 11 Oktober 2025 - Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkoba usai diduga mengedarkan sabu dan ganja sintetis dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Aksi tersebut dijalankan dengan menggunakan aplikasi komunikasi terenkripsi Zangi sebagai sarana koordinasi transaksi. Dugaan ini muncul setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran narkotika.

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (8/10), di mana Ammar Zoni diamankan bersama lima tersangka lain berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR yang diduga terlibat dalam jaringan pengedaran narkoba di dalam dan luar rutan.

Apa Itu Aplikasi Zangi?

Mengutip dari laman resminya, Zangi adalah aplikasi pesan pribadi yang registrasinya dapat dilakukan secara anonim tanpa nomor telepon dan tanpa berbagi kontak pribadi.

Aplikasi yang dikembangkan oleh perusahaan Amerika Serikat ini merupakan salah satu aplikasi perpesanan dengan tingkat perlindungan tinggi, di mana data pengguna tidak akan disimpan di server manapun.

Semua komunikasi yang dilakukan melalui aplikasi ini, baik berupa teks, file, maupun panggilan suara dan video dienksripsi menggunakan algoritma AES-GCM 256 yang dapat menjamin kerahasiaan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zefanya Situmeang mengungkap bahwa Ammar Zoni menggunakan aplikasi ini untuk berkomunikasi dengan pembeli dan kurir dari dalam rutan.

Ia menyebut aplikasi ini dipilih tersangka karena tingkat keamanannya tinggi dan sulit dilacak.

“Aplikasi ini dipilih karena enkripsinya sangat kuat dan minim metadata,” tambah Zefanya.

Kronologi Pengungkapan

Kasus ini terungkap dari laporan warga sekitar Rutan Salemba yang mencurigai adanya aktivitas ilegal.

Baca Juga:  Pengacara Dianiaya Debt Collector di Rumah Makan Surabaya, Dada Diinjak dan Kepala Kena Pukul

Tim dari Sabhara Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa Ammar menerima pasokan narkotika dari luar rutan, yang masuk melalui kunjungan keluarga atau pegawai rutan.

Penyerahan narkoba dilakukan di dalam rutan setelah komunikasi sebelumnya diatur melalui pesan terenkripsi aplikasi Zangi.

Plt. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung Irawan, menjelaskan bahwa Ammar berperan sebagai gudang penyimpanan narkotika sebelum barang disalurkan ke tersangka lainnya di dalam rutan.

“Ammar Zoni berperan sebagai gudang narkotika di dalam Rutan Salemba. Dia tidak menjual, melainkan menyimpan sabu dan tembakau sintetis yang kemudian diberikan ke tersangka lain,” ujar Agung pada Rabu (8/10).

Terancam Hukuman hingga 16 Tahun Penjara

Selain Ammar, penyidik Polsek Cempaka Putih juga menetapkan seorang kurir bernama Asep serta satu tersangka buron (DPO) bernama Andre.

Barang bukti yang disita dalam penggerebekan mencakup 50 gram sabu, 1 kilogram ganja sintetis, tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), ekstasi, serta beberapa perangkat komunikasi.

Atas perbuatannya, para tersangka termasuk Ammar Zoni, dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 hingga 16 tahun penjara.

(ELG/NID/RAD)

Trending