Selebriti
Dapat Pasokan dari Luar Lapas, Ini Kronologi Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan
Ini cara Ammar Zoni edarkan narkotika di dalam Rutan Salemba bersama empat tersangka lain usai dapat pasokan dari luar.
MPN Indonesia 11 Oktober 2025 - Ammar Zoni kembali tersangkut kasus narkotika setelah diduga terlibat dalam peredaran narkoba dari dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba), tempat dirinya menjalani masa tahanan.
Kasie Pidum Kejari Jakpus, Fatah Chotib Uddin mengungkap bahwa seluruh narkotika yang diedarkan, termasuk sabu dan ganja sintetis (tembakau sintetis), didapat Ammar dari seseorang di luar Rutan.
Narkoba tersebut kemudian diserahkan kepada Ammar di dalam Rutan Salemba untuk selanjutnya diedarkan oleh para tersangka lain.
“Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba,” ujarnya kepada wartawan pada Kamis (9/10).
Pihak Rutan Menemukan Aktivitas Mencurigakan
Kasus ini terungkap setelah muncul kecurigaan dari pihak Rutan Salemba yang mendapat laporan soal aktivitas mencurigakan para tersangka.
Setelah melakukan penggeledahan di kamar para tersangka, petugas menemukan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis beserta barang bukti lainnya.
Para pelaku kemudian diamankan dan diserahkan ke Polsek Cempaka Putih untuk penyidikan lebih lanjut.
Jalur Peredaran dan Peran Para Tersangka
Dalam perkara ini, Ammar tidak bertindak sendiri, ia diduga bekerja sama dengan lima orang lainnya, yakni A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR yang berkomunikasi melalui aplikasi pesan instan Zangi lewat ponsel.
Fatah menyampaikan bahwa Ammar berperan sebagai penampung narkoba dari luar rutan, sebelum kemudian disalurkan kepada tersangka lainnya untuk diedarkan.
“Tersangka MAA Alias AZ sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat, kemudian tersangka MR yang menerima narkotika dari MAA Alias AZ dan diserahkan ke tersangka AM yang kemudian diserahkan ke terdakwa A dan AP untuk diedarkan di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat,” ungkapnya.
Empat Kali Tersandung Kasus Narkoba
Akibat perbuatannya, Ammar bersama lima tersangka lainnya dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat 2 jo. Pasal 132 ayat 1 Subsidair Pasal 112 ayat 2 jo. Pasal 132 ayat 1.
Diketahui, ini bukan kali pertama bagi Ammar berurusan hukum terkait kasus narkoba. Ia tercatat telah empat kali ditangkap dengan kasus serupa.
Pada 2017, Ammar terlibat dalam kasus narkoba jenis ganja dan sabu, di tahun 2023 ia kembali ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti sabu dengan vonis 7 bulan penjara.
Kemudian pada Desember 2023, Ammar kembali ditangkap atas kasus narkoba serupa, hanya dua bulan setelah bebas.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
