Connect with us

Selebriti

Dapat Pasokan dari Luar Lapas, Ini Kronologi Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan

Ini cara Ammar Zoni edarkan narkotika di dalam Rutan Salemba bersama empat tersangka lain usai dapat pasokan dari luar.

Logompn

Published

on

Dapat pasokan dari luar lapas, ini kronologi ammar zoni edarkan narkoba di rutan
Dapat Pasokan dari Luar Lapas, Ini Kronologi Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan | Gambar: YouTube/Deddy Corbuzier

MPN Indonesia 11 Oktober 2025 - Ammar Zoni kembali tersangkut kasus narkotika setelah diduga terlibat dalam peredaran narkoba dari dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba), tempat dirinya menjalani masa tahanan.

Kasie Pidum Kejari Jakpus, Fatah Chotib Uddin mengungkap bahwa seluruh narkotika yang diedarkan, termasuk sabu dan ganja sintetis (tembakau sintetis), didapat Ammar dari seseorang di luar Rutan.

Narkoba tersebut kemudian diserahkan kepada Ammar di dalam Rutan Salemba untuk selanjutnya diedarkan oleh para tersangka lain.

“Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba,” ujarnya kepada wartawan pada Kamis (9/10).

Pihak Rutan Menemukan Aktivitas Mencurigakan

Kasus ini terungkap setelah muncul kecurigaan dari pihak Rutan Salemba yang mendapat laporan soal aktivitas mencurigakan para tersangka.

Setelah melakukan penggeledahan di kamar para tersangka, petugas menemukan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis beserta barang bukti lainnya.

Para pelaku kemudian diamankan dan diserahkan ke Polsek Cempaka Putih untuk penyidikan lebih lanjut.

Jalur Peredaran dan Peran Para Tersangka

Dalam perkara ini, Ammar tidak bertindak sendiri, ia diduga bekerja sama dengan lima orang lainnya, yakni A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR yang berkomunikasi melalui aplikasi pesan instan Zangi lewat ponsel.

Fatah menyampaikan bahwa Ammar berperan sebagai penampung narkoba dari luar rutan, sebelum kemudian disalurkan kepada tersangka lainnya untuk diedarkan.

“Tersangka MAA Alias AZ sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat, kemudian tersangka MR yang menerima narkotika dari MAA Alias AZ dan diserahkan ke tersangka AM yang kemudian diserahkan ke terdakwa A dan AP untuk diedarkan di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat,” ungkapnya.

Baca Juga:  Tak Terima Rokok Diambil, Pria di Wonosobo Tusuk Teman hingga Kritis

Empat Kali Tersandung Kasus Narkoba

Akibat perbuatannya, Ammar bersama lima tersangka lainnya dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat 2 jo. Pasal 132 ayat 1 Subsidair Pasal 112 ayat 2 jo. Pasal 132 ayat 1.

Diketahui, ini bukan kali pertama bagi Ammar berurusan hukum terkait kasus narkoba. Ia tercatat telah empat kali ditangkap dengan kasus serupa.

Pada 2017, Ammar terlibat dalam kasus narkoba jenis ganja dan sabu, di tahun 2023 ia kembali ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti sabu dengan vonis 7 bulan penjara.

Kemudian pada Desember 2023, Ammar kembali ditangkap atas kasus narkoba serupa, hanya dua bulan setelah bebas.

(ELG/NID/RAD)

Trending