Selebriti
Tak Terima Dirampas, Sandra Dewi Perjuangkan Hartanya Agar Dikembalikan Negara
Sandra Dewi mengajukan keberatan atas penyitaan sejumlah aset yang diklaim sebagai miliknya, menyusul vonis pengadilan dalam perkara korupsi yang menjerat Harvey Moeis.
MPN Indonesia 21 Oktober 2025 - Sandra Dewi mengajukan keberatan atas penyitaan sejumlah aset yang diklaim sebagai miliknya, menyusul vonis pengadilan dalam perkara korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Keberatan tersebut diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst yang telah memasuki tahap pembuktian pada Jumat (17/10), dipimpin oleh ketua majelis Rios Rahmanto.
“Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada wartawan pada Selasa (21/10).
Pemohon dalam perkara ini adalah Sandra Dewi bersama Kartika Dewi dan Raymon Gunawan, sedangkan termohonnya adalah jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“Objek keberatan, Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara,” ungkap Andi Saputra.
Deretan Aset yang Diajukan dalam Keberatan
Sidang ini digelar berdasarkan permohonan Sandra Dewi yang menegaskan bahwa aset yang disita adalah milik pribadinya, diperoleh dari endorsement, hadiah, pembelian pribadi, serta hasil pekerjaannya, dan tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Ia juga menyatakan telah membuat perjanjian pisah harta dengan Harvey Moeis sebelum menikah pada 8 November 2016 sebagai dasar hukum kepemilikan terpisah.
Aset-aset yang menjadi objek keberatan dan disita oleh negara mencakup 88 tas branded, yang dijelaskan Sandra Dewi diperoleh dari endorsement.
“Tas (semua endorsement). Bukan pembelian terdakwa, bukan. Tahun 2019 lagi hamil anak kedua. Iya betul endorse toko online harga Rp50 juta 8 kali posting (endorsement) dikasih (tas) bukan beli, tidak membeli. Bukan (Harvey) beli,” jelas Sandra Dewi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (21/10).
Selain itu, dua rekening pribadi milik Sandra Dewi yang diblokir. Rekening tersebut diakui sebagai miliknya sejak awal berkarier di Jakarta dan tidak diketahui oleh Harvey Moeis.
Adapun deposito sebesar Rp33 miliar di Bank Mega, yang disebut sebagai hasil kerja keras Sandra Dewi dari kegiatan syuting. Dalam persidangan, Harvey Moeis menyatakan tidak mengetahui keberadaan rekening tersebut.
Ada juga satu unit apartemen, yang menurut Sandra Dewi dibeli sebelum pernikahan dan merupakan aset pribadi.
Bantah Asetnya Berkaitan dengan Korupsi Harvey Moeis
Sandra Dewi menyampaikan bahwa dirinya adalah pihak ketiga yang beritikad baik dan tidak mengetahui atau terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan suaminya.
Ia menegaskan bahwa penghasilannya berasal dari pekerjaan di dunia hiburan sejak 2004, termasuk kerja sama dengan 220 kontrak brand ambassador, 200 episode sinetron, serta pekerjaan lain seperti MC acara tanpa kontrak.
“Ada notaris. 12 Oktober 2016 pisah harta sebelum menikah. Pas digeledah ada perjanjian pisah harta juga iya,” ujarnya.
Respons Kejagung
Menanggapi keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kejagung RI menyatakan bahwa gugatan dari pihak ketiga beritikad baik memang diperbolehkan secara hukum.
“Yang jelas untuk pihak ketiga yang beriktikad baik silakan ajukan, kan diatur dalam Pasal 19 UU Tipikor,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Anang juga menambahkan bahwa jaksa akan memberikan jawaban disertai argumen dan bukti di persidangan.
“Jaksa tentunya akan menjawab dan mempunyai argumen dan bukti yang akan disampaikan di persidangan, tentunya apa pun keputusannya pengadilan yang akan memutuskan dan kita pasti menghormati,” ujarnya.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
