Connect with us

Berita

Perangkat Desa di Banyumas Perkosa Remaja 15 Tahun di Masjid, Korban Hamil dan Diminta Aborsi

Perangkat desa di Banyumas, Jawa Tengah memperkosa seorang remaja berusia 15 tahun hingga hamil di Masjid Desa Karangdadap.

Adinda

Published

on

Perangkat Desa di Banyumas Perkosa Remaja 15 Tahun di dalam Masjid, Korban Hamil dan Diminta Aborsi
Perangkat Desa Banyumas Perkosa Remaja di Masjid | Gambar : Dok. bisik.id

Jawa Tengah, MPN Indonesia 14 Oktober 2024 - Perangkat desa di Banyumas, Jawa Tengah, berinisial KUS (57) diduga memperkosa seorang remaja di bawah umur berusia 15 tahun hingga hamil di salah satu Masjid di Kecamatan Kalibagor, Banyumas, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi pada 11 Mei 2024.

Pelaku Lancarkan Aksi Bejat di Masjid

Pada malam kejadian, korban membeli minuman dan mengonsumsinya bersama teman-teman.

Setelah meminum , korban merasa pusing dan memutuskan untuk beristirahat di dalam masjid sambil bermain ponsel menggunakan jaringan wifi.

“Korban membeli minuman, kemudian meminumnya bersama dengan teman. Setelah minum ingin tiduran di dalam masjid sambil mainan ponsel menyambungkan wifi,” kata Andriansyah, Senin (14/10).

Teman-teman korban tetap berada di luar masjid, sedangkan korban tertidur di dalam masjid.

Korban Sempat Berusaha Melawan

Saat terbangun setengah sadar, korban mendapati KUS berada di dekatnya dan sempat berusaha menyingkirkan pelaku dengan kakinya.

“Saat terbangun sudah ada pelaku di dekatnya. Korban berusaha menyingkirkan pelaku menggunakan kaki, namun karena korban setengah sadar sehingga tidak bisa menyingkirkan,” ujar Andriansyah.

Temannya Akui Korban Diperkosa KUS

Keesokan harinya, korban merasakan sesuatu yang tidak biasa di sekitar alat kelaminnya.

Teman korban pun mengakui bahwa pada malam sebelumnya, korban telah disetubuhi oleh KUS. Teman-teman korban baru memberitahukan hal tersebut karena merasa takut.

“Temannya baru cerita kepada korban bahwa semalam disetubuhi. Karena takut temannya ini tidak memberitahu korban pada saat kejadian,” kata Andriasnyah.

Baca Juga:  Prabowo Ingin Bangun Penjara Koruptor di Pulau Terpencil, Wakil Ketua KPK: Tak Perlu Sediakan Makanan!

Hamil dan Diminta Aborsi

Sebulan setelah kejadian, korban melakukan tes kehamilan karena tidak mengalami menstruasi. Hasilnya ia dinyatakan hamil.

Menyadari kondisinya, korban kemudian menemui pelaku untuk meminta pertanggungjawaban.

Namun, KUS justru memberikan uang kepada korban untuk melakukan aborsi serta memintanya agar tidak melapor kepada keluarga dan polisi.

“Pelaku bilang mau bertanggung jawab, ‘Ini uang untuk menggugurkan’ dan meminta korban tidak melaporkan orangtuanya dan polisi, namun korban menolak,” ujar Andriansyah.

Korban menolak permintaan pelaku dan memilih melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Saat ini, usia kehamilan korban diperkirakan mencapai empat bulan.

Dijerat Pasal Berlapis

Kepolisian Banyumas kini telah menangani kasus ini dan menetapkan KUS sebagai tersangka.

KUS dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Trending