Berita
Perangkat Desa di Banyumas Perkosa Remaja 15 Tahun di Masjid, Korban Hamil dan Diminta Aborsi
Perangkat desa di Banyumas, Jawa Tengah memperkosa seorang remaja berusia 15 tahun hingga hamil di Masjid Desa Karangdadap.
Jawa Tengah, MPN Indonesia 14 Oktober 2024 - Perangkat desa di Banyumas, Jawa Tengah, berinisial KUS (57) diduga memperkosa seorang remaja di bawah umur berusia 15 tahun hingga hamil di salah satu Masjid di Kecamatan Kalibagor, Banyumas, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi pada 11 Mei 2024.
Pelaku Lancarkan Aksi Bejat di Masjid
Pada malam kejadian, korban membeli minuman dan mengonsumsinya bersama teman-teman.
Setelah meminum , korban merasa pusing dan memutuskan untuk beristirahat di dalam masjid sambil bermain ponsel menggunakan jaringan wifi.
“Korban membeli minuman, kemudian meminumnya bersama dengan teman. Setelah minum ingin tiduran di dalam masjid sambil mainan ponsel menyambungkan wifi,” kata Andriansyah, Senin (14/10).
Teman-teman korban tetap berada di luar masjid, sedangkan korban tertidur di dalam masjid.
Korban Sempat Berusaha Melawan
Saat terbangun setengah sadar, korban mendapati KUS berada di dekatnya dan sempat berusaha menyingkirkan pelaku dengan kakinya.
“Saat terbangun sudah ada pelaku di dekatnya. Korban berusaha menyingkirkan pelaku menggunakan kaki, namun karena korban setengah sadar sehingga tidak bisa menyingkirkan,” ujar Andriansyah.
Temannya Akui Korban Diperkosa KUS
Keesokan harinya, korban merasakan sesuatu yang tidak biasa di sekitar alat kelaminnya.
Teman korban pun mengakui bahwa pada malam sebelumnya, korban telah disetubuhi oleh KUS. Teman-teman korban baru memberitahukan hal tersebut karena merasa takut.
“Temannya baru cerita kepada korban bahwa semalam disetubuhi. Karena takut temannya ini tidak memberitahu korban pada saat kejadian,” kata Andriasnyah.
Hamil dan Diminta Aborsi
Sebulan setelah kejadian, korban melakukan tes kehamilan karena tidak mengalami menstruasi. Hasilnya ia dinyatakan hamil.
Menyadari kondisinya, korban kemudian menemui pelaku untuk meminta pertanggungjawaban.
Namun, KUS justru memberikan uang kepada korban untuk melakukan aborsi serta memintanya agar tidak melapor kepada keluarga dan polisi.
“Pelaku bilang mau bertanggung jawab, ‘Ini uang untuk menggugurkan’ dan meminta korban tidak melaporkan orangtuanya dan polisi, namun korban menolak,” ujar Andriansyah.
Korban menolak permintaan pelaku dan memilih melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Saat ini, usia kehamilan korban diperkirakan mencapai empat bulan.
Dijerat Pasal Berlapis
Kepolisian Banyumas kini telah menangani kasus ini dan menetapkan KUS sebagai tersangka.
KUS dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
