Connect with us

Viral

Dikira Hamil, Ibu di Maluku Tega Suruh Pacarnya Perkosa Anak Kandung agar Keguguran

Seorang ibu di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, berinisial ML (46), tega menyuruh pacarnya EL (34) untuk memperkosa anak kandungnya, MS (15).

Logompn

Published

on

Dikira hamil, ibu di maluku tega suruh pacarnya perkosa anak kandung agar keguguran
Ibu di Maluku Tega Suruh Pacarnya Perkosa Anak Kandung agar Keguguran | Gambar: Dok. Polres Tanimbar

Maluku, MPN Indonesia 25 Oktober 2025 - Seorang ibu di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, berinisial ML (46), tega menyuruh pacarnya EL (34) untuk memperkosa anak kandungnya, MS (15).

Peristiwa tersebut terjadi pada 30 Agustus 2025 di kontrakan mereka ketika pelaku mencurigai bahwa korban tengah hamil.

Hal tersebut berujung pada tindakan keji saat ML menyuruh EL untuk menyetubuhi MS dengan tujuan membuat korban keguguran.

Korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada keluarganya dan ayah kandung, PS, yang langsung melaporkan peristiwa ini ke polisi pada 1 Oktober 2025 dan sehari setelahnya, ML beserta EL ditangkap kepolisian.

Kronologi Kejadian

Dikutip dari laman resmi Polda Maluku, MS dan adik perempuannya tinggal bersama ML dan EL setelah orang tuanya bercerai.

Awalnya mereka menetap di Desa Amdasa, lalu pindah ke Saumlaki. Di kontrakan baru itulah kekerasan seksual terhadap MS terjadi.

ML saat itu mencurigai MS hamil karena mengalami muntah, nafsu makan menurun, dan haid tidak lancar.

Ia sempat membawa anaknya ke seorang bidan di Desa Amdasa, tempat mereka tinggal saat itu. Hasil pemeriksaan menyatakan negatif dan MS hanya diberi obat.

Namun, ML tetap berusaha menggugurkan kandungan yang tidak terbukti tersebut dengan memijat perut MS dan membuatkan ramuan tradisional.

Usaha ML tak berhenti di sana, ia bahkan tega meminta pacarnya untuk memerkosa korban agar keguguran. MS pun menolak karena merasa tidak sedang hamil dan hanya sakit. Namun, perbuatan tersebut tetap dilancarkan kedua pelaku.

Dalam kejadian itu, ML memegangi tangan dan menindih tubuh anaknya sendiri agar EL dapat dengan mudah menyetubuhi korban.

Baca Juga:  Aksi Heroik! Perempuan Bela Kakek yang Kena Palak di Transjakarta

Pelaku Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Setelah menerima laporan dari ayah kandung korban, PS, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar segera melakukan tindakan hukum dengan memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, dan melakukan visum.

Berdasarkan gelar perkara, polisi menetapkan ML dan EL sebagai tersangka dengan dasar cukup bukti.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, AKP Riffaat Hasan, menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

“Karena kasus ini menggunakan pasal pemberatan maka terhadap kedua tersangka, pidananya akan ditambah 1/3 (sepertiga) sehingga dapat mencapai 20 (dua puluh) tahun,” jelas AKP Riffaat dikutip MPN Indonesia dari laman resmi Polda Maluku pada Sabtu (25/10).

Ia juga menambahkan bahwa kejahatan seksual terhadap anak termasuk kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dapat dikenai hukuman seumur hidup hingga kebiri kimia.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending