Connect with us

Berita

Legislator Nasdem Rajiv Dipanggil KPK Buat jadi Saksi Kasus Korupsi CSR BI-OJK

KPK memanggil anggota DPR RI Komisi IV Fraksi NasDem, Rajiv (RAJ), untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.

Logompn

Published

on

Legislator nasdem rajiv dipanggil kpk buat jadi saksi kasus korupsi csr bi ojk
Legislator Nasdem Rajiv Dipanggil KPK Buat jadi Saksi Kasus Korupsi CSR BI-OJK | Gambar: Instagram/@rajivsingh9191

MPN Indonesia 28 Oktober 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI Komisi IV Fraksi NasDem, Rajiv (RAJ), untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (27/10).

Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, Rajiv dipanggil bukan dalam kapasitas sebagai anggota DPR, melainkan sebagai pihak swasta.

“Pemeriksaan sebagai saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama RAJ swasta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin.

Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Pemanggilan Rajiv merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana program sosial BI dan OJK, yang menyeret dua nama tersangka dari Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yakni Satori (Fraksi NasDem) dan Heri Gunawan (Fraksi Gerindra).

Keduanya diduga menyalahgunakan dana program sosial yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan masyarakat.

Saat kasus terjadi, keduanya menjabat sebagai anggota Komisi XI DPR RI, yang memiliki kewenangan membahas dan menyetujui anggaran BI dan OJK.

Sebelum anggaran disetujui, dibentuk Panitia Kerja (Panja) yang membahas pendapatan dan pengeluaran BI serta OJK. Panja ini berisi sejumlah anggota DPR, termasuk Satori dan Heri.

Dalam rapat kerja dan rapat tertutup yang diadakan setiap November antara Panja dan pimpinan BI serta OJK, disepakati bahwa dana CSR akan dialokasikan untuk masing-masing anggota Komisi XI DPR RI.

Dana disalurkan melalui yayasan yang dikelola oleh anggota DPR, dengan pelaksanaan teknis dibahas bersama tenaga ahli, BI, dan OJK. Namun, dana tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Baca Juga:  Kapolres Sleman Minta Maaf ke Hogi Minaya, Akui Salah Terapkan Pasal

Rincian Penggunaan Dana

Dalam kasus ini, Heri diduga menerima dana total sebesar Rp15,86 miliar dengan rincian, Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja lain.

Dana tersebut digunakan untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, serta pembelian tanah, bangunan, dan kendaraan roda empat.

Sementara itu, Satori diduga menerima dana total sebesar Rp12,52 miliar dengan rincian, Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja lain.

Dana tersebut digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom mobil, serta pembelian kendaraan roda dua dan aset lainnya

Akibat perbuatan tersebut, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tak hanya itu, Heru dan Satori juga dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, hingga kini, baik Heri maupun Satori belum ditahan karena penyidik KPK masih mengumpulkan bukti tambahan dalam penyidikan kasus korupsi CSR BI-OJK.

(AKM/NID/RAD)

Trending