Connect with us

Viral

Motif Dendam ke Orang Tua, Kakak di Malang Tega Suntikkan Sabu ke Adik Kandung

Pasangan suami istri di Malang tega menyekap dan mencoba menyuntikkan narkotika jenis sabu kepada adik kandungnya yang masih berusia 17 tahun.

Logompn

Published

on

Dendam ke orang tua, kakak di malang tega suntikkan sabu ke adik kandung
Dendam ke Orang Tua, Kakak di Malang Tega Suntikkan Sabu ke Adik Kandung | Gambar: Dok. Humas Polri

Jawa Timur, MPN Indonesia 29 Oktober 2025 - Pasangan suami istri DAC (30) dan HLF (28) di Malang, Jawa Timur, tega menyekap dan mencoba menyuntikkan narkotika jenis sabu kepada adik kandung perempuan DAC yang masih berusia 17 tahun, berinisial ECA.

Kapolres Malang, AKBP Danang Setyo PS Soekarno, menyampaikan bahwa tindakan ini bermula dari motif pribadi pelaku yang dendam terhadap orang tuanya.

“Pelaku (DA) adalah saudara kandung, motifnya adalah dendam pribadi terhadap orang tuanya karena merasa tidak diperlakukan dengan baik dan ingin membuat korban merasakan hal yang sama,” ujar Danang dikutip MPN Indonesia dari laman resmi Humas Polri pada Rabu (29/10).

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula saat ECA diajak oleh DAC dan HLF untuk liburan ke pantai pada Kamis (9/10). Orang tua korban saat itu tidak menaruh curiga karena pelaku merupakan kakak kandung korban.

Namun, alih-alih pergi berlibur, korban justru dibawa ke rumah pelaku yang berada di Kelurahan Lawang, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan disekap.

DAC telah membeli sabu dari seorang pengedar sabu berinisial MVF alias Cipeng (27) seharga Rp300 ribu lengkap dengan dua jarum suntik yang dibeli di apotek. Sabu tersebut kemudian dihaluskan dan dimasukkan ke dalam dua suntikan.

Bersama HLF, mereka menahan tubuh ECA dan mencoba menyuntikkan sabu ke tangan kanan korban, tepatnya di punggung tangan dan bagian dalam siku kanan.

“Korban sempat memberontak dan menangis ketakutan. Bahkan ketika gagal, pelaku memesan sabu tambahan dan mencoba kembali memaksa korban untuk mengisapnya,” jelas Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur.

Keesokan harinya, Jumat (10/10), DAC kembali memesan sabu dari MVF seharga Rp150 ribu. Kali ini, MVF datang ke rumah pelaku dan membantu merakit alat hisap sabu menggunakan botol kaca dan sedotan.

Baca Juga:  Berantas Korupsi Tak Pandang Bulu, Prabowo: Pak Dadan Timses Saya yang Saya Serahkan ke Kejaksaan

Ketiganya lalu kembali memaksa ECA untuk mengisap sabu, tetapi korban terus menolak.

Penggerebekan Dilakukan usai Korban Melapor

Setelah ponsel korban dikembalikan pada Jumat malam sekitar pukul 21.00 WIB, ECA menghubungi ayahnya secara diam-diam dan meminta dijemput.

Ayah korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

Petugas dari Polsek Lawang bersama warga setempat menggerebek rumah pelaku keesokan harinya, Sabtu (11/10), sekitar pukul 13.00 WIB.

Beberapa anggota polisi bahkan memanjat rumah dari belakang untuk mencegah pelaku melarikan diri.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua alat suntik berisi cairan sabu, sebuah pipet kaca, dan alat bong dari botol air mineral.

Akibat perbuatan tersebut, ketiga pelaku, yakni DAC, HLF, dan MVF, kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis.

Ketiganya terjerat Pasal 89 ayat (1) jo Pasal 76J Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 133 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama 20 tahun atau penjara seumur hidup.

(AKM/NID/RAD)

Trending