Connect with us

Berita

Sebanyak 2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan Mabes Polri Lewat Proses Pembakaran

Sebanyak 2,1 ton narkoba berbagai jenis dimusnahkan oleh Mabes Polri melalui proses pembakaran di kawasan industri Cilegon, Banten, pada Kamis dini hari (30/10).

Logompn

Published

on

Sebanyak 2,1 ton narkoba dimusnahkan mabes polri lewat proses pembakaran
Sebanyak 2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan Mabes Polri Lewat Proses Pembakaran | Gambar: MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 30 Oktober 2025 - Sebanyak 2,1 ton narkoba berbagai jenis dimusnahkan oleh Mabes Polri melalui proses pembakaran di kawasan industri Cilegon, Banten, pada Kamis dini hari (30/10).

Pemusnahan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sebagai bagian dari penanganan kasus narkotika yang berhasil diungkap sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

Proses Pemusnahan 2,1 Ton Narkoba

Berdasarkan pantauan MPN Indonesia di lokasi, seluruh narkoba tersebut diangkut menggunakan dua truk boks menuju lokasi pemusnahan.

Sebelum dimusnahkan, tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri terlebih dahulu melakukan pengecekan keaslian terhadap seluruh barang bukti.

Setelah pemeriksaan selesai, seluruh narkoba dimasukkan ke dalam tungku pembakaran bersuhu lebih dari 1.000 derajat Celsius hingga menjadi abu.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan kriminal di bidang kasus narkotika yang ditangani oleh Mabes Polri.

Jenis dan Jumlah Narkoba yang Dimusnahkan

Berdasarkan keterangan dari Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Audie C. Wibisana, barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

  • Sabu: 1,33 ton
  • Ekstasi: 335.000 butir
  • Ganja: 85.950 gram
  • Sintetik: 18,4 kilogram
  • Heroin: 1,1 kilogram
  • Ketamin: 23.006 gram
  • Etomiden: 12.429 liter
  • Evipat: 793 butir
  • Eviwoter: 27.851 gram
  • THC: 5.531 gram

Sebelumnya, pada Rabu siang (29/10), pemusnahan narkoba juga telah dilakukan secara simbolik di Lapangan Bhayangkara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

(RIF/NID/RAD)

Baca Juga:  Dr Richard Lee Resmi Ditahan Polisi!

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending