Viral
Proyek Pembangunan Lift Kaca di Nusa Penida yang Tuai Pro-Kontra Diberhentikan Sementara
Pansus TRAP DPRD Bali hentikan proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, karena diduga langgar izin dan aturan tata ruang. Investor Tiongkok tanam modal Rp200 miliar.
Bali, MPN Indonesia 2 November 2025 - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menghentikan sementara proyek pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, sejak Jumat (31/10).
Keputusan ini diambil karena proyek tersebut menimbulkan polemik di masyarakat dan ditemukan sejumlah pelanggaran perizinan.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menyebut pembangunan lift setinggi 180 meter itu melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Selain itu, PT Bangun Nusa Properti (BNP) selaku investor belum memiliki izin penting seperti mitigasi bencana, keselamatan kerja, dan izin pemasangan lift.
“Kalau sampai ada, kan pelanggaran itu kan bisa dipanggil ada pidananya itu,” ujar Made Supartha kepada wartawan di Klungkung, Jumat (31/10).
Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menambahkan proyek ini belum memenuhi syarat keselamatan kerja berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Ia memastikan pengawasan ketat akan dilakukan di lokasi, termasuk pemasangan garis pengaman oleh Satpol PP Klungkung.
Masalah Perizinan dan Pelanggaran Tata Ruang
Menurut Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, ada tiga alasan utama penghentian proyek, yaitu perizinan yang belum lengkap, evaluasi titik kegiatan pembangunan, dan pendalaman terhadap dokumen pendukung lainnya.
Bangunan lift berbahan besi itu juga dianggap tidak mencerminkan arsitektur Bali sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 5 Tahun 2025.
Hal ini menjadi salah satu pertimbangan tambahan untuk menolak izin lanjutan pembangunan.
Satpol PP Bali menegaskan seluruh aktivitas proyek dihentikan sampai seluruh izin dan ketentuan terpenuhi.
“Saya minta pengawasan lebih lanjut jangan sampai kita pasang garis Pol PP ini dibuka. Kalau dibuka ada pidananya nanti kami laporkan polisi,” kata Dharmadi.
Proyek Diprotes Warga dan Tokoh Masyarakat
Pembangunan lift kaca di Kelingking Beach menuai protes dari berbagai pihak.
Anggota DPR RI, I Nyoman Parta, menilai proyek tersebut berpotensi merusak lingkungan dan tidak sesuai dengan karakter alami tebing pantai.
“Kalau bahaya, jangan ke sana. Jadi jangan dirusak sempadan itu,” ucap Parta di Denpasar pada Kamis (30/10).
Ia mengingatkan bahwa bencana banjir bandang pada 10 September 2025 harus menjadi pelajaran penting agar pemanfaatan ruang dilakukan secara bijak.
Menurutnya, pelanggaran tata ruang seperti proyek lift ini menunjukkan lemahnya pengawasan di kawasan wisata tersebut.
Respons Investor dan Dinas Terkait
Direktur PT Bangun Nusa Properti, I Komang Suantara, menyatakan proyek tersebut telah memiliki izin berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang RTRW dan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Retribusi PBG.
Ia menegaskan izin pembangunan sudah diterbitkan sejak 2023, dan pihaknya telah melakukan kajian lingkungan serta uji kekuatan tanah.
Investor asal Tiongkok disebut menanamkan modal sebesar Rp200 miliar, dengan Rp60 miliar dialokasikan khusus untuk pembangunan lift kaca.
Suantara menambahkan pihaknya menghormati keputusan DPRD Bali dan Satpol PP, serta akan melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dibutuhkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, Ni Made Sulistiawati, menjelaskan bahwa berdasarkan koordinasi awal dengan Dinas Perizinan, proyek tersebut sudah memiliki izin.
Namun, ia masih perlu memastikan detailnya melalui koordinasi lanjutan dengan Dinas PU, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perizinan.
“Saya belum berani memberikan keterangan lebih lanjut lagi. Saya perlu koordinasikan lagi,” jelas Sulistiawati pada Selasa (28/10).
Proyek Bernilai Rp200 Miliar Ditunda hingga Izin Lengkap
Pembangunan lift kaca ini dirancang untuk memudahkan akses wisatawan menuju Pantai Kelingking yang dikenal dengan medan tangga curam.
Namun, proyek tersebut kini dihentikan sementara sampai seluruh izin dan evaluasi dari pihak berwenang dinyatakan lengkap.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
