Connect with us

Selebriti

Tak Ditahan, Onad Hanya Direhabilitasi selama 3 Bulan

Onad menjalani rehabilitasi selama tiga bulan usai ditangkap kepolisian atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Logompn

Published

on

Tak ditahan, onad hanya direhabilitasi selama 3 bulan
Tak Ditahan, Onad Hanya Direhabilitasi selama 3 Bulan | Gambar: Instagram/@onadioleonardo_official

MPN Indonesia 5 November 2025 - Onadio Leonardo alias Onad menjalani rehabilitasi selama tiga bulan atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Rehabilitasi dimulai pada Selasa (4/11) setelah hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menyatakan bahwa Onad merupakan pengguna murni, bukan pengedar.

“Yang bersangkutan ini murni pemakai, bukan pengedar. Karena itu, hasil asesmen menyatakan layak untuk dilakukan rehabilitasi,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, kepada wartawan pada Selasa.

Jalani Rehabilitasi Tiga Bulan

Onad diberangkatkan ke panti rehabilitasi di kawasan Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.

Rehabilitasi Onad dilakukan setelah permohonan asesmen yang diajukan keluarga disetujui oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP DKI Jakarta.

“Kurang lebih informasi yang kami dapat (Onad rehab) tiga bulan. Untuk rawat inap ya,” kata AKP Wisnu.

Selama pemeriksaan, diketahui bahwa istri Onad, Beby Prisillia, tidak mengetahui aktivitas penyalahgunaan narkotika yang dilakukan suaminya.

“Dari hasil pemeriksaan, istrinya tidak tahu-menahu. Saat ditangkap, aktivitas sehari-harinya normal seperti biasa,” jelas AKP Wisnu.

Onad disebut dalam kondisi sehat dan menyampaikan penyesalan atas kasus yang menjeratnya.

“Pastinya ada keinginan untuk sembuh dan pastinya menyesal,” tambah AKP Wisnu.

Pemasok Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebelumnya, polisi telah menetapkan KR sebagai tersangka karena terbukti sebagai pemasok narkotika kepada Onad.

KR ditangkap di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu (29/10) dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hasil dari penyidikan, perbuatan yang bersangkutan memenuhi unsur secara tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.

Baca Juga:  Dokter Priguna yang Perkosa Pasien di RSHS Bandung Dapat Vonis 11 Tahun Penjara

Ancaman hukuman untuk KR adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau penjara seumur hidup.

“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Kombes Budi.

(ELG/NID/RAD)

Trending