Connect with us

Internasional

Imbas Dipenjara 11 Ribu Tahun, Pendiri Bursa Kripto Ditemukan Gantung Diri

Faruk Fatih Ozer, pendiri sekaligus mantan CEO bursa kripto Thodex asal Turki, ditemukan tewas gantung diri di dalam sel isolasi Penjara Tekirdag F-type.

Logompn

Published

on

Imbas dipenjara 11 ribu tahun, pendiri bursa kripto ditemukan gantung diri
Imbas Dipenjara 11 Ribu Tahun, Pendiri Bursa Kripto Ditemukan Gantung Diri | Gambar: Evrensel

MPN Indonesia 8 November 2025 - Faruk Fatih Ozer, pendiri sekaligus mantan CEO bursa kripto Thodex asal Turki, ditemukan tewas gantung diri di dalam sel isolasi Penjara Tekirdag F-type.

Sel tersebut diketahui memiliki fasilitas berkeamanan tinggi yang kerap dikritik kelompok hak asasi manusia karena sistem isolasinya yang ketat.

Insiden ini terjadi tak lama setelah ia dijatuhi hukuman penjara selama 11.196 tahun oleh pengadilan di Istanbul atas sejumlah kasus kriminal.

Ozer ditemukan dalam kondisi tergantung di kamar mandi sel yang hanya dihuni satu orang, yaitu dirinya sendiri.

Menteri Kehakiman Turki, Yılmaz Tunç, menyatakan bahwa temuan awal menunjukkan adanya indikasi bunuh diri, namun penyebab pasti akan akan ditentukan usai penyelidikan selesai.

“Penyelidikan telah dibuka terkait masalah ini dan masih berlangsung. Penyebab pasti kematian akan ditentukan setelah penyelidikan selesai,” ujarnya sebagaimana dikutip MPN Indonesia dari Economic Times pada Rabu (5/11).

Kasus Thodex oleh Faruk Fatih

Faruk Fatih Ozer, merupakan pendiri sekaligus eks CEO bursa mata uang kripto Turki, Thodex yang sempat menarik ratusan ribu pengguna di Turki.

Namun pada April 2021, platform tersebut mendadak menghentikan seluruh proses penarikan dana dan akhirnya kolaps.

Berdasarkan laporan Chainalysis tahun 2021, insiden ini berdampak pada sekitar 400.000 pengguna dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai USD 2,6 miliar atau sekitar Rp43,2 triliun.

Setelah keruntuhan Thodex, Ozer melarikan diri ke Albania, namun diekstradisi kembali ke Turki pada tahun berikutnya.

Pada 7 September 2023, Pengadilan Istanbul menyatakan Ozer bersalah atas tuduhan penipuan berat, pencucian uang, dan memimpin organisasi kriminal.

Vonis juga dijatuhkan kepada saudara laki-laki dan perempuannya.

Pengadilan menjatuhkan hukuman kumulatif 11.196 tahun penjara kepada Ozer, mengikuti sistem hukum Turki yang menetapkan akumulasi hukuman untuk setiap pelanggaran secara terpisah.

Baca Juga:  Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara terkait Hinaan terhadap Suku Sunda

(ADN/NID/RAD)

Trending