Connect with us

Berita

Tambang Ilegal di Kawasan Gunung Merapi Terbongkar, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Bareskrim Mabes Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus tambang pasir ilegal yang beroperasi di kawasan Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), Magelang, Jawa Tengah.

Logompn

Published

on

Tambang ilegal di kawasan gunung merapi terbongkar, polisi tetapkan satu tersangka
Tambang Ilegal di Kawasan Gunung Merapi Terbongkar, Polisi Tetapkan Satu Tersangka | Gambar: MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 6 November 2025 - Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tambang pasir ilegal yang beroperasi di kawasan Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), Magelang, Jawa Tengah.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih memeriksa beberapa saksi untuk menyelidiki penambangan ilegal tersebut.

“Saat ini kita masih memeriksan beberapa saksi dan kita sudah ada satu tetapan, satu tersangka ya dari beberapa lokasi ini dan yang jelas kita akan kembangkan lagi,” katanya saat konferensi pers di kawasan Melawai, Jakarta Selatan, pada Selasa siang (4/11)

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah untuk mengecek status perizinan tambang-tambang di lokasi tersebut.

“Kita akan koordinasi dengan Kepala Dinas ESDM setempat untuk melakukan pengecekan mana-mana tambang yang mempunyai IUP sesuai dengan aturan atau mana yang dia ilegal,” jelasnya.

Nilai Transaksi Tambang ilegal Capai Rp3 Triliun

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) diketahui telah melakukan penggerebekan di kawasan tambang ilegal lereng Merapi pada Sabtu (1/11).

Dari kegiatan tersebut, petugas menemukan sekitar 39 depo penampungan yang menerima hasil penambangan dari 36 titik tambang ilegal.

Irjen Nunung menyebut, aktivitas tambang ilegal itu diperkirakan telah berlangsung selama 10 tahun dan menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp3 triliun.

“Berdasarkan laporan yang sudah kita terima, baik dari Ditipidter maupun dari Kepala Dinas ESDM setempat, kalkulasi selama 10 tahun ini lebih kurang kita kumulatifkan menjadi lebih kurang Rp 3 triliun,” ungkapnya.

(RIF/NID/RAD)

Baca Juga:  Merasa Tak Dihargai, Pengacara Agus Salim Putuskan Mundur

Trending