Berita
Terseret Kasus Kekerasan Seksual, Rektor UNM Dinonaktifkan Sementara
Kemendiktisaintek menonaktifkan sementara Rektor Universitas Negeri Makassar, Karta Jayadi usai terlibat kasus kekerasan seksual.
MPN Indonesia 5 November 2025 - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menonaktifkan sementara Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Karta Jayadi usai terlibat kasus kekerasan seksual yang dilaporkan seorang dosen.
Penonaktifan ini diumumkan dalam rapat virtual yang dihadiri Menteri Diktisaintek Brian Yuliarto, Dirjen Dikti, Irjen Dikti, seluruh Wakil Rektor UNM, dan Farida Patittingi yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor UNM untuk gantikan Karta Jayadi.
“Keputusan ini diambil oleh Menteri Dikti Saintek, sehubungan dengan keputusan penonaktifan Rektor UNM yang saat ini sedang menghadapi proses disiplin ASN,” ungkap Kabid Humas Kantor Sekretariat Rektor Unhas, Ishaq Rahman, dikutip MPN Indonesia dari keterangan resmi pada Rabu (5/11).
Karta Jayadi dinonaktifkan sementara dan diberi waktu satu bulan untuk melakukan klarifikasi kepada Kemendiktisaintek terkait dugaan pelanggaran.
Dugaan Kekerasan Seksual
Dugaan kekerasan seksual oleh Karta Jayadi dilaporkan oleh dosen Fakultas Teknik UNM, Qadriathi Dg Bau, yang sebelumnya mengadukan kasus ini ke Inspektorat Kemendikti Saintek dan Polda Sulsel pada 22 Agustus 2025.
Qadriathi menyertakan 28 lembar file kutipan chat dari Karta Jayadi yang diklaim berisi pesan tidak pantas selama periode 2022 hingga 2024, ketika Karta masih menjabat sebagai Wakil Rektor II UNM.
Dalam berkas pengaduan, Qadriathi menyatakan penolakannya terhadap pesan yang dikirimkan oleh Karta Jayadi, termasuk rayuan dan kiriman video bernuansa cabul.
Ia juga menyebut bahwa dirinya sudah beberapa kali menyampaikan rasa tidak nyaman atas komunikasi yang dilakukan oleh Karta.
Proses Hukum
Kasus yang melibatkan Karta Jayadi saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Subdit Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Direktur Reskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol. Dedi Supriyadi, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi ahli.
“Untuk kasus di UNM masih tahap penyelidikan. Kita sudah menghadirkan saksi ahli, yaitu ahli hukum pidana dan ahli bahasa,” katanya pada Rabu (22/10).
Menurut Dedi, proses gelar perkara akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi ahli rampung.
“Setelah itu baru kita akan gelar perkara. Tinggal satu langkah lagi. Dari hasil gelar perkara nanti baru bisa diketahui hasilnya,” tambahnya.
Selain itu, Dedi menegaskan bahwa penyidik telah memeriksa kedua pihak yang saling melapor, yakni Karta Jayadi dan Qadriathi.
“Intinya mereka sudah diperiksa. Kedua belah pihak sudah kami mintai keterangan,” tegasnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
