Connect with us

Berita

Vonis Ringan Sertu Riza Diprotes, Hakim Dilaporkan ke KY dan Bawas MA

LBH Medan melaporkan hakim yang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sertu Riza atas kasus kematian pelajar 15 tahun ke KY dan Bawas MA.

Logompn

Published

on

Vonis ringan sertu riza diprotes, hakim dilaporkan ke ky dan bawas ma
Ilustrasi Hakim. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 11 November 2025 - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan resmi melaporkan hakim yang menjatuhkan vonis ringan terhadap anggota TNI, Sertu Riza Pahlivi, ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) pada Kamis (6/11).

Langkah ini dilakukan karena putusan majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan dinilai tidak mencerminkan prinsip keadilan dalam menangani perkara pembunuhan pelajar berusia 15 tahun berinisial MHS.

Kejanggalan Putusan Hakim Menurut LBH Medan

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyampaikan bahwa putusan hakim yang hanya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Sertu Riza menimbulkan sejumlah kejanggalan.

“Putusan sangat ringan itu diduga melanggar prinsip-prinsip berprilaku adil, arif, dan profesional,” ujar Irvan dalam pernyataannya pada Senin (10/11).

Dalam putusan tertulis, korban disebut mengalami luka di perut dan kening karena jatuh dari rel setinggi dua meter.

Namun, keterangan tersebut tidak sejalan dengan kesaksian dua saksi, yaitu Ismail Syahputra Tampubolon dan Naura Panjaitan (yang kemudian meninggal dunia), yang menyebut adanya tindakan kekerasan sebelum korban jatuh.

Proses Hukum dan Tidak Ditahannya Tersangka

LBH Medan menilai pertimbangan hukum majelis hakim keliru karena menyimpulkan bahwa Sertu Riza tidak melakukan penyerangan terhadap korban.

Keterangan saksi Ismail menyatakan bahwa korban diserang hingga jatuh ke sela rel.

Sementara saksi Naura, yang sempat memberikan keterangan serupa, tidak dapat hadir di persidangan karena telah meninggal dunia.

Selain itu, LBH Medan juga menyoroti bahwa Sertu Riza tidak pernah ditahan sejak tahap penyidikan hingga putusan dijatuhkan.

Baca Juga:  Begini Kondisi Anak yang Disiksa-Dibuang Orang Tua di Jaksel usai Operasi Tulang

“Secara hukum kejanggalan kasus MHS terlihat jelas ketika Sertu Riza Pahlivi tidak ditahan sejak proses penyidikan dan penuntutan. Padahal perbuatan terdakwa telah menyebabkan kematian anak di bawah umur,” lanjut Irvan.

Vonis yang dijatuhkan kepada Sertu Riza adalah 10 bulan penjara atas kelalaiannya yang menyebabkan kematian orang lain.

Ia dijerat dengan Pasal 359 KUHP jo Pasal 190 ayat 1 UU No 31 Tahun 1997 serta Pasal 7 jo Pasal 8 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 2 Perma 1 Tahun 2022.

Perbedaan Vonis Hakim dan Tuntutan Oditur

Vonis hakim ini berbeda dengan tuntutan oditur militer. Oditur menilai Sertu Riza melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian.

Oditur menuntut hukuman satu tahun penjara dengan menerapkan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

LBH Medan menilai majelis hakim telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 04/KMA/SKB/IV/2000 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009.

“Kami pun mendesak MA agar mencopot Kepala Dilmil Medan serta dilakukannya reformasi peradilan militer,” tegas Irvan.

Kronologi Kasus

Peristiwa penganiayaan terhadap MHS terjadi pada (24/5/2024) di Medan.

Saat itu, MHS melihat tawuran dan diduga dianiaya oleh Babinsa Sertu Riza hingga jatuh dari rel. Korban meninggal dunia saat dibawa ke RSU Madani.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Denpom I/5 Medan pada (28/5/2024) dengan nomor laporan TBLP-58/V/2024.

(AKM/NID/RAD)

Trending