Connect with us

Berita

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Mulai Hari Ini, Cek Syaratnya

Pemprov DKI Jakarta membuka program pemutihan denda PKB dan BBNKB hingga 31 Desember 2025. Simak mekanisme pembayaran, syarat, dan akses layanan digital.

Logompn

Published

on

Pemutihan denda pajak kendaraan di jakarta mulai hari ini, cek syaratnya
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Mulai Hari Ini, Cek Syaratnya. Gambar : Instagram/@humaspajakjakarta

MPN Indonesia 10 November 2025 - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melaksanakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor pada Senin (10/11).

Program ini berlaku hingga 31 Desember 2025 dan mencakup pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di seluruh Samsat wilayah DKI Jakarta.

Kebijakan ekonomi tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa program ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat serta menertibkan administrasi kendaraan.

“Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” ujar Lusiana dalam keterangan tertulis, Senin (10/11).

Pembebasan denda berlaku otomatis melalui sistem manajemen pajak daerah. Wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda.

“Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” jelas Lusiana.

Mekanisme Pembayaran dan Layanan Digital

Program pemutihan pajak kendaraan ini didukung oleh sistem digital. Pembayaran dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) sehingga wajib pajak tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat.

Layanan pembayaran online tersedia setiap hari termasuk akhir pekan, memudahkan wajib pajak dalam mengatur waktu.

Melalui aplikasi SIGNAL, masyarakat dapat melakukan:

  • Pengecekan status pajak
  • Pembayaran pajak kendaraan
  • Pengurusan dokumen digital

Informasi status pajak juga dapat diakses melalui situs resmi: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id.

Program ini sekaligus menjadi stimulus ekonomi di akhir tahun dan diharapkan mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah.

Baca Juga:  Siap-Siap! Iuran BPJS Kesehatan Akan Alami Penyesuaian Mulai 2026

Dokumen dan Syarat Administrasi

Pembebasan denda dilakukan otomatis sehingga tidak memerlukan syarat administrasi tambahan. Namun, untuk perpanjangan STNK tetap mengikuti ketentuan berikut:

Perpanjangan STNK Tahunan:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi sesuai identitas pemilik

Perpanjangan STNK Lima Tahunan:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
  • Kendaraan dihadirkan untuk cek fisik

Proses balik nama kendaraan juga dapat dilakukan selama masa pemutihan tanpa dikenakan sanksi administratif.

Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini karena hanya berlangsung hingga 31 Desember 2025 dan tidak diperpanjang.

(AKM/NID/RAD)

Kuasa Hukum Sarwendah Ungkap Hasil Psikologi Forensik Anak Tidak Terjadi Eksploitasi pada Anak
Selebriti2 minutes ago

Kuasa Hukum Sarwendah Ungkap Hasil Psikologi Forensik Anak: Tidak Terjadi Eksploitasi pada Anak

BPOM Buka Suara usai Video Viral Ikan Asin yang Diduga Disemprot Baygon
Viral9 minutes ago

BPOM Buka Suara usai Video Viral Ikan Asin yang Diduga Disemprot Baygon

MPN Studio Hadirkan Perjalanan MT Harjono Lewat Film Pendek, Ceritakan Perjuangannya untuk Indonesia
Film21 minutes ago

MPN Studio Hadirkan Perjalanan M.T. Harjono Lewat Film Pendek, Ceritakan Perjuangannya untuk Indonesia

Kadus di Deli Serdang Bakar Sendiri Barak Diduga Markas Narkoba
Berita32 minutes ago

Kadus di Deli Serdang Bakar Sendiri Barak Diduga Markas Narkoba

Daftar 7 Pemain Diaspora yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia
Olahraga47 minutes ago

Jelang Piala Asia 2027, Ini Daftar 7 Pemain yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong
Berita1 hour ago

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong

Kebakaran Pemukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus
Berita1 hour ago

Kebakaran Permukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen
Berita2 hours ago

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan
Selebriti2 hours ago

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram
Ekonomi2 hours ago

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal2 hours ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga2 hours ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional3 hours ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi4 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi4 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Trending