Connect with us

Selebriti

Pandji Pragiwaksono Disanksi 96 Kerbau-Babi dan Uang Rp2 M Buntut Candaan Adat Toraja

Komika Pandji Pragiwaksono dijatuhi sanksi adat Toraja berupa 96 hewan dan Rp2 miliar, dengan ancaman kutukan jika tidak berdialog dengan pihak adat.

Logompn

Published

on

Pandji pragiwaksono disanksi 96 kerbau babi dan uang rp2 m buntut candaan adat toraja
Pandji Pragiwaksono Disanksi 96 Kerbau-Babi dan Uang Rp2 M Buntut Candaan Adat Toraja. Gambar : Instagram/@pandji.pragiwaksono

MPN Indonesia 11 November 2025 - Komika Pandji Pragiwaksono dijatuhi sanksi adat oleh Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) akibat candaan yang dianggap menyinggung adat Toraja.

Sanksi adat yang diberikan terbagi menjadi dua bentuk, yakni material dan moral.

Untuk sanksi material, Pandji diminta mempersembahkan total 96 hewan, masing-masing terdiri dari 48 ekor kerbau dan 48 ekor babi.

“Persembahan ini merupakan lambang pemulihan keseimbangan antara dunia manusia (lino tau) dan dunia arwah (lino to mate),” ujar Ketua Umum TAST, Benyamin Rante Allo dalam keterangannya, Jumat (7/11).

Sanksi Moral dan Ancaman Kutukan

Selain sanksi material, Pandji juga dikenai sanksi moral atau lolo tau, berupa tanggung jawab sosial dalam bentuk pembayaran uang sebesar Rp2 miliar.

Dana ini dijelaskan akan digunakan untuk berbagai keperluan adat, termasuk kegiatan adat, pendidikan budaya, dan pemulihan simbol-simbol adat Toraja.

“Uang tersebut akan digunakan untuk kegiatan adat, pendidikan budaya dan pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang telah tercemar akibat pernyataan Pandji,” tegas Benyamin.

Benyamin menambahkan bahwa sanksi ini masih bisa dibicarakan secara langsung dengan Pandji, sehingga nilai dan bentuknya berpotensi berubah.

“Terkait sanksi seperti sanksi material dan uang untuk upacara adat, itu sebagai bentuk ancaman atau somasi. Artinya Pandji harus datang untuk kita membahas sanksinya. Belum tentu nilainya atau jumlahnya seperti itu,” jelasnya.

Jika Pandji tidak menunjukkan itikad baik untuk berdialog, TAST menyatakan akan menjatuhkan sanksi adat yang lebih berat berupa kutukan melalui ritual adat yang dilakukan tokoh adat.

“Kalau dia tidak mau, maka akan ada sanksi melalui orang yang bisa berkomunikasi dengan dimensi lain melalui ritual Ma’maman atau untuk mendapatkan kutukan,” pungkas Benyamin.

Baca Juga:  Ditawari Gabung jadi Pemain WWE, Jeremiah Lakhwani: Apa Iya Gue Bakal jadi Pengganti Roman Reign?

Somasi dan Tenggat Waktu

Sebelumnya, TAST telah mengirimkan somasi kepada Pandji Pragiwaksono melalui email, dengan tenggat waktu 3×24 jam untuk memberikan respons.

(ELG/NID/RAD)

Trending