Connect with us

Viral

Siswa SMAN 72 Jakarta Ditetapkan Jadi ABH Usai Ledakan, Polisi Temukan 7 Bom Rakitan

Polisi menetapkan siswa SMAN 72 Jakarta sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) usai ledakan di sekolah. Tujuh bom rakitan ditemukan di lokasi dan rumah pelaku.

Logompn

Published

on

Siswa sman 72 jakarta ditetapkan jadi abh usai ledakan, polisi temukan 7 bom rakitan
SMAN 72 Jakarta Utara. Gambar : Instagram/@divisihumaspolri

MPN Indonesia 12 November 2025 - Polisi resmi menetapkan seorang siswa SMAN 72 Jakarta sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) terkait peristiwa ledakan yang terjadi pada Jumat (7/11) di lingkungan sekolah yang berada di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menganalisis barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta rumah pelaku.

Ledakan terjadi sekitar pukul 12.15 WIB, saat siswa dan guru sedang melaksanakan salat Jumat di masjid sekolah.

Berdasarkan data Posko Pelayanan Polri di Rumah Sakit Islam Cempaka Putih hingga Senin (10/11) pukul 09.50 WIB, tercatat sebanyak 96 orang menjadi korban.

Dari jumlah tersebut, 67 orang telah diperbolehkan pulang, sementara 29 lainnya masih menjalani perawatan di tiga rumah sakit di Jakarta Pusat.

“Berdasarkan keterangan saksi terdapat dugaan ada perbuatan melawan hukum yang patut diduga melanggar norma hukum,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Selasa (11/11).

Kronologi Ledakan dan Barang Bukti

Ledakan terjadi di kompleks SMAN 72 Jakarta yang berlokasi di area Kodamar TNI AL, Kelapa Gading.

Suara ledakan pertama terdengar ketika khotbah Jumat sedang berlangsung, disusul ledakan kedua dari arah berbeda, seperti disampaikan sejumlah saksi di lokasi.

Densus 88 Antiteror Polri mengungkapkan bahwa pelaku, seorang siswa di sekolah tersebut, merakit bahan peledak sendiri dengan mengikuti panduan dari dark web yang sering diaksesnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan total tujuh bom rakitan, empat di antaranya telah meledak di lokasi kejadian.

Baca Juga:  Viral! Pria Diduga Bunuh Diri Tewas usai Terjatuh dari Lantai 3 PIM 2

Selain itu, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Hingga kini, proses penyelidikan dan pengembangan kasus kriminal masih berlangsung.

Pasal yang Dikenakan dan Proses Hukum

Siswa tersebut dijerat dengan beberapa pasal, yaitu:

  • Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak
  • Pasal 355 KUHP
  • Pasal 187 KUHP
  • Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia

Meski demikian, polisi memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku tetap mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak, mengingat pelaku dan korban merupakan anak di bawah umur.

“Sampai saat ini kami lakukan pengembangan terkait temuan dalam proses penyidikan tersebut,” tambah Kombes Iman.

Latar Belakang Pelaku

Kombes Iman menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan pelaku diduga dipicu oleh tekanan emosional serta rasa keterasingan dalam kehidupan sosialnya.

“Bahwa yang bersangkutan ini terdapat dorongan untuk melakukan peristiwa hukum tersebut merasa sendiri, merasa tidak ada yang menjadi tempat untuk menyampaikan keluh kesahnya, baik di keluarga, tempat tinggal, maupun sekolah,” ungkapnya.

Penanganan Korban dan Layanan Pemulihan

Para korban ledakan dirawat di empat rumah sakit di Jakarta. Pemerintah bersama kepolisian dan pihak terkait memberikan layanan trauma healing bagi para korban untuk membantu pemulihan pasca-kejadian.

(AKM/NID/RAD)

Trending