Connect with us

Berita

Dana Desa Raib Rp472 Juta, Mantan Kepala Desa di Konawe Jadi Tersangka

Eks kepala desa di Konawe, Sulawesi Tenggara ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana desa dengan kerugian negara sebesar Rp472 juta.

Logompn

Published

on

Dana desa raib rp472 juta, mantan kepala desa di konawe jadi tersangka
Dana Desa Raib Rp472 Juta, Mantan Kepala Desa di Konawe Jadi Tersangka | Gambar: Instagram/@kendariinfo

Sulawesi Tenggara, MPN Indonesia 13 November 2025 - Mantan kepala desa di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Abdul Azis (52), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana desa dengan kerugian negara sebesar Rp472 juta.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengacu pada Laporan Polisi Nomor LP/A/7/IV/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KENDARI/POLDA SULTRA tertanggal 24 April 2025.

Setelah melalui proses penyelidikan dan audit terhadap pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022, penangkapan dilakukan pada Senin (10/11) usai tersangka memenuhi panggilan penyidik.

“Tersangka ditangkap setelah datang memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau kepada awak media, Selasa (11/11)

Proses Penetapan Tersangka

Menurut Welliwanto, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil audit dan penyelidikan yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.

Penyidik menyatakan bahwa unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi.

“Dari hasil penyelidikan dan audit, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp472 juta. Uang tersebut bersumber dari Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya,” jelasnya.

Abdul Azis datang secara kooperatif ke Mapolresta Kendari saat dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

Pemeriksaan intensif masih berlangsung untuk menelusuri lebih lanjut aliran dana dan keterlibatan pihak lainnya dalam kasus ini.

Welliwanto menyebut tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

(AKM/NID/RAD)

Baca Juga:  Hati-Hati Modus Penipuan Sniffing! Bobol Rekening lewat WhatsApp

Trending