Connect with us

Kriminal

Terlilit Utang Judol, Pria di Bandung Nekat Habisi Penjaga Konter hingga Tewas

Seorang pria berinisial NA membunuh penjaga konter di Bandung akibat terjerat utang judi online. Pelaku ditangkap setelah melarikan diri dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Logompn

Published

on

Terlilit utang judol, pria di bandung nekat habisi penjaga konter hingga tewas
Ilustrasi Garis Polisi. Gambar : Ilustrasi Canva

Jawa Barat, MPN Indonesia 14 November 2025 - Seorang pria berinisial NA (27) melakukan pembunuhan terhadap penjaga konter ponsel, Ilham Firmanyah, di Sukajadi, Bandung, Jawa Barat.

Insiden tersebut terjadi pada Jumat (7/11) sekitar pukul 03.00 WIB. NA masuk ke konter melalui atap kamar mandi dengan tujuan mencuri uang untuk membayar utang judi online.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan bahwa NA mengaku membutuhkan uang untuk melunasi utang judol.

Saat memasuki konter, pelaku terjatuh dan menimbulkan suara keras yang membangunkan korban.

Ilham kemudian berteriak “maling”, membuat pelaku panik dan langsung menyerang menggunakan golok yang telah dibawanya.

“Secara refleks tersangka karena sudah membawa golok langsung melakukan penusukan dan pembacokan terhadap korban,” ujar Kombes Pol Budi kepada wartawan, Rabu (12/11).

Kronologi Serangan dan Kondisi Korban

Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke kamar mandi.

Namun, pelaku mengejar dan kembali melakukan serangan berulang hingga Ilham meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami sekitar 30 luka akibat senjata tajam,” jelas Kombes Pol Budi.

Setelah memastikan korban tewas, NA mengambil uang Rp22,8 juta, ponsel inventaris konter, dan sejumlah barang lainnya sebelum melarikan diri ke Kabupaten Bandung.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk membayar utang terkait judi online.

“Jadi hasil pengakuan, uang yang didapat itu dibayarkan untuk utang-utangnya kepada beberapa orang karena yang bersangkutan meminjam uang untuk bermain judol,” ungkap Kombes Pol Budi.

Penangkapan Pelaku dan Pasal yang Dikenakan

Pelarian NA berakhir pada Selasa (11/11). Ia ditangkap di sebuah rumah kos di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, oleh tim Satreskrim Polrestabes Bandung.

Baca Juga:  Viral! Selebgram Ngaku Kena Pungli di Kebun Raya Bogor, Pengelola Buka Suara

Penangkapan dilakukan setelah penyidik menelusuri keberadaan pelaku sejak insiden pembunuhan tersebut.

Kepolisian menetapkan NA sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Budi.

(AKM/NID/RAD)

Trending