Connect with us

Kriminal

Nanang Gimbal Pembunuh Artis Sandy Permana Divonis 12 Tahun Penjara

PN Cikarang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Nanang Irawan dalam kasus pembunuhan artis Sandy Permana dan mewajibkannya membayar restitusi.

Logompn

Published

on

Nanang gimbal pembunuh artis sandy permana divonis 12 tahun penjara
Nanang Irawan alias Gimbal. Gambar : Kompas/Baharudin Al Farisi

MPN Indonesia 22 November 2025 - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Nanang Irawan alias Nanang Gimbal.

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap artis Sandy Permana.

Putusan ini tercantum dalam amar putusan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cikarang dan dibacakan pada Jumat (21/11).

Dakwaan dan Putusan Pengadilan

Majelis hakim menyatakan Nanang Gimbal melanggar dakwaan primer jaksa penuntut umum, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Menyatakan terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal bin Kusdi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” demikian putusan hakim, dikutip MPN Indonesia dari situs resmi SIPP PN Cikarang, Sabtu (22/11).

Selain hukuman penjara, Nanang diwajibkan membayar restitusi kepada istri korban, Ade Andriani, sebesar Rp269.706.000 sebagaimana tercantum dalam SIPP.

Tuntutan Jaksa dan Latar Belakang Konflik

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nanang dengan pidana penjara 15 tahun berdasarkan surat tuntutan bernomor PDM-186/CKR/05/2025.

Jaksa menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHP.

Konflik antara Nanang dan Sandy diketahui telah berlangsung sejak 2019.

Perselisihan bermula ketika Sandy mendirikan tenda pesta pernikahan dan menebang pohon di halaman rumah Nanang tanpa izin.

Sejak kejadian itu, keduanya sudah tidak saling bertegur sapa.

Pada 2020, Nanang dan keluarganya pindah ke blok lain di perumahan yang sama di kawasan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.

Pertemuan kembali terjadi pada Oktober 2024 dalam rapat warga yang membahas pencopotan ketua RT.

Baca Juga:  Kapolri Sebut Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba Berhasil Selamatkan 629,93 Juta Jiwa

Dalam rapat tersebut, Sandy terlibat adu mulut dengan istri ketua RT. Nanang kemudian menegur Sandy, namun teguran itu tidak diterima.

“Tersangka menegur dengan kata ‘Enggak usah teriak-teriak, biasa aja.’ Namun korban melotot dan berkata, ‘Lu bukan warga sini, enggak usah ikut-ikutan.’ Setelah itu, istri tersangka disomasi korban melalui pesan WhatsApp,” ujar Kombes Pol Wira Satya Triputra dari Polda Metro Jaya.

Kronologi Pembunuhan

Pembunuhan terjadi pada Minggu pagi (12/1) sekitar pukul 06.45 WIB di Perumahan Cibarusah Jaya, Kabupaten Bekasi.

Saat itu, Sandy diduga meludah dan menatap sinis ke arah Nanang yang sedang memperbaiki sepeda motor di depan rumah.

Tersulut emosi, Nanang mengambil pisau dari kandang ayam dan menyerang Sandy yang masih berada di atas motornya.

Korban mengalami luka tusuk di leher, dada, perut, pelipis kiri, kepala, dan punggung.

Sandy sempat berusaha melarikan diri, namun dikejar dan kembali ditusuk oleh pelaku.

Warga yang melihat kondisi korban langsung meminta pertolongan dan membawa Sandy ke Rumah Sakit Harapan Mulya.

Karena keterbatasan fasilitas, ia dirujuk ke Rumah Sakit Cileungsi dan dinyatakan meninggal saat tiba di sana.

Penangkapan Pelaku

Setelah kejadian, Nanang melarikan diri ke arah Karawang dengan menumpang truk dan mematikan telepon genggamnya.

Ia meninggalkan sepeda motor di tepi sawah dan mencukur rambut gimbalnya di sebuah warung untuk menyamarkan identitas.

Nanang ditangkap pada Rabu (15/1) pukul 10.45 WIB di Dusun Poris, RT 04 RW 09, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.

Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

Baca Juga:  Ungkap Syarat Hadiri Persidangan Kasus Ijazah Palsu, Jokowi: Kalau Diminta oleh Yang Mulia Hakim

(AKM/NID/RAD)

Trending