Connect with us

Berita

Ikut Kegiatan Mapala Kampus, Mahasiswi di Jambi Diperkosa, Polisi Temukan Barang Bukti 4 Video Asusila

Seorang mahasiswi di Jambi menjadi korban pemerkosaan setelah mengikuti kegiatan Mahasiswa Pecinta Alam.

Actress 1299250

Published

on

Ikut Kegiatan Mapala Kampus, Mahasiswi di Jambi Diperkosa, Polisi Temukan Barang Bukti 4 Video Asusila
Mahasiswi di Jambi diperkosa. Gambar : Dok. jambiekspres.disway.id

Jambi, MPN Indonesia 17 Oktober 2024 - Seorang mahasiswi di Jambi menjadi korban pemerkosaan setelah mengikuti kegiatan Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) di kampusnya.

Pelaku bernama M. Rajendra alias Eza (19), seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Jambi.

Korban, seorang mahasiswi berinisial RV (18), juga berasal dari kampus yang sama.

Kronologi Kejadian

Insiden kejahatan seksual ini terjadi pada Sabtu (12/10), ketika korban dan pelaku mengikuti kegiatan orientasi Mapala di Hutan Pinus Paal 11, Kota Jambi.

Setelah kegiatan berakhir pada Minggu (13/10), Rajendra menawarkan RV untuk pulang bersama.

Namun, alih-alih mengantarkan korban ke rumahnya, pelaku malah membawanya ke kontrakan temannya di daerah Mendalo, Kabupaten Muaro Jambi.

Setiba di kontrakan, pelaku bersikap agresif, menarik korban ke dalam kamar dan memaksanya.

Rajendra kemudian menanggalkan pakaian korban, merekam video, dan menggunakan video tersebut untuk mengancam agar korban tidak melapor.

Pemerkosaan ini terjadi di kontrakan tersebut.

Setelah kejadian itu, korban segera menghubungi senior di kampus, yang kemudian membantunya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jambi.

Barang Bukti dan Penyelidikan

Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Dari hasil pemeriksaan ponsel Rajendra, ditemukan empat video asusila lain yang melibatkan perempuan berbeda.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, menyatakan temuan ini menunjukkan adanya kemungkinan korban lain dari kejahatan seksual yang dilakukan oleh pelaku.

“Kami menemukan indikasi adanya korban lain. Kami masih menunggu laporan lebih lanjut. Jika ada yang ingin melapor, akan kami proses sesuai hukum,” ujar Kristian pada Senin (15/10).

Baca Juga:  Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 27 Kg Sabu dari Malaysia di Perairan Bengkalis

Status Hukum Pelaku

M. Rajendra saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Jambi.

Ia dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Berdasarkan aturan tersebut, pelaku diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kasus kriminal ini mendapat perhatian publik karena melibatkan mahasiswa baru dalam kegiatan orientasi kampus.

Selain itu, pelaku menggunakan rekaman video untuk mengancam korban, yang menambah beratnya tindak pidana.

Klarifikasi dari Pihak Mapala

Menanggapi insiden ini, pihak Mapala kampus tempat pelaku dan korban bernaung mengeluarkan klarifikasi.

Ketua organisasi Mapala, Marwanto Rifai, menegaskan bahwa pelaku bukanlah senior, melainkan teman seangkatan korban yang baru bergabung.

Ia menekankan bahwa aksi kejahatan seksual ini terjadi setelah kegiatan Mapala resmi berakhir.

“Kami tegaskan bahwa pelaku bukan senior, melainkan oknum calon anggota,” jelas Marwanto dalam pernyataan tertulis pada Rabu (16/10).

Klarifikasi ini dikeluarkan untuk memperjelas bahwa insiden ini tidak terkait dengan struktur senioritas dalam organisasi Mapala.

Trending