Kriminal
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 27 Kg Sabu dari Malaysia di Perairan Bengkalis
Bareskrim Polri gagalkan penyelundupan 27 kg sabu di perairan Bengkalis, Riau. Dua tersangka ditangkap, kasus terkait jaringan narkoba lintas negara.
Riau, MPN Indonesia 18 Juli 2025 - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 27 kilogram di perairan Bengkalis, Riau, pada Minggu (13/7).
Dua pria berinisial AS (43) dan BI (34) diamankan dalam kasus narkotika ini. Keduanya diduga bagian dari jaringan narkoba lintas negara yang beroperasi dari Malaysia.
Pengungkapan kasus dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen.
“Tim berangkat ke perairan perbatasan Malaysia–Indonesia di wilayah Bengkalis Muntai sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan tertulis yang diterima MPN Indonesia, Kamis (17/7).
Kronologi Pengejaran Speedboat
Berdasarkan informasi awal, tim Bareskrim bergerak ke wilayah perairan Bengkalis Muntai sekitar pukul 22.00 WIB.
Pada pukul 22.38 WIB, petugas menemukan speedboat mencurigakan sesuai ciri-ciri yang telah diidentifikasi.
Petugas melakukan pengejaran, namun kapal tersebut menolak berhenti dan melarikan diri ke arah Pantai Penurun.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan tiga tas ransel berisi sabu yang ditinggalkan pelaku.
Barang Bukti 27 Kg Sabu
Di Pantai Penurun, polisi menemukan tiga tas ransel dengan isi sebagai berikut:
- Satu tas hitam merek R-BEAT berisi 7 kilogram sabu.
- Satu tas abu-abu merek ENJOY-JOURNEY berisi 10 bungkus sabu dalam kemasan teh China.
- Satu tas hitam merek SPORT berisi 10 bungkus sabu dengan kemasan serupa.
Penangkapan AS dan BI
Setelah menemukan barang bukti, tim melakukan pengembangan kasus. Pada Rabu (16/7), polisi berhasil menangkap tersangka AS.
Dalam interogasi, AS mengaku berangkat ke Malaysia untuk mengambil sabu bersama rekannya, BI.
“Kemudian pada pukul 09.00 WIB tim berhasil mengamankan tersangka atas nama BI di rumahnya di daerah Muntai. Hasil dari interogasi tersangka, dia diajak menjemput barang tersebut ke Malaysia oleh Ade Setiawan (DPO),” jelas Brigjen Eko Hadi Santoso.
(RIF/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
