Entertainment
Pangkat Tituler Deddy Corbuzier yang Diberi Prabowo Digugat Akademisi, Sebut Tak Ada Urgensinya
Akademisi Syamsul Jahidin melayangkan gugatan hukum terkait pemberian pangkat Letkol tituler kepada Deddy Corbuzier.
MPN Indonesia 18 Oktober 2024 - Akademisi Syamsul Jahidin melayangkan gugatan hukum terkait pemberian pangkat Letnan Kolonel (Letkol) tituler kepada Deddy Corbuzier.
Gugatan ini berfokus pada proses dan legalitas di balik pemberian pangkat tersebut, yang dianggap Syamsul tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Sidang terkait gugatan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan sidang keempat berlangsung pada Kamis (17/10).
Dalam persidangan ini, Syamsul mempertanyakan urgensi serta dasar hukum di balik keputusan tersebut.
Latar Belakang Gugatan
Syamsul, seorang akademisi, menilai tidak ada kebutuhan mendesak atau landasan hukum yang kuat untuk memberikan pangkat Letkol tituler kepada Deddy Corbuzier.
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 036 Tahun 1959 dan Undang-Undang No. 2 Tahun 1957 yang menyatakan bahwa pangkat tituler diberikan dalam situasi tertentu, seperti keadaan darurat.
“Menurut yang saya pelajari, negara dalam kondisi damai, jadi tidak ada urgensinya untuk memberikan pangkat ini,” ujar Syamsul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (17/10).
Karier Deddy Corbuzier
Deddy Corbuzier dikenal luas sebagai podcaster dan konten kreator di media sosial.
Namun, Syamsul menilai bahwa popularitas Deddy di dunia maya tidak cukup untuk membenarkan pemberian pangkat Letkol tituler.
Dalam pandangannya, hal ini bisa membuka peluang bagi banyak selebriti lain yang memiliki banyak pengikut di media sosial untuk memperoleh pangkat serupa.
“Kalau hanya karena punya akun YouTube bisa dapat pangkat tituler, maka banyak orang lain yang juga bisa mendapat pangkat Letkol tituler,” kata Syamsul.
Ia juga menyebut selebriti seperti Raffi Ahmad dan Uya Kuya sebagai contoh.
Menurut Syamsul, jika pemberian pangkat hanya didasarkan pada jumlah pengikut di media sosial, maka selebriti-selebriti ini pun dapat memenuhi kriteria yang sama.
Proses Hukum Berlanjut
Sidang gugatan ini sudah memasuki tahap keempat, yang saat ini berfokus pada penyempurnaan berkas.
Deddy Corbuzier sendiri tidak hadir dalam sidang tersebut dan diwakili oleh Kementerian Pertahanan, karena pangkat Letkol tituler tersebut diberikan oleh kementerian tersebut.
“Yang saya gugat adalah pangkat titulernya, bukan pribadi Deddy Corbuzier,” tegas Syamsul saat diwawancarai di pengadilan.
Pada sidang berikutnya, Deddy diharapkan hadir untuk menjalani mediasi dengan Syamsul.
Tujuan Gugatan
Syamsul menjelaskan bahwa tujuan utamanya adalah untuk menguji apakah pemberian pangkat Letkol tituler kepada Deddy Corbuzier sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Gugatan ini untuk menguji apakah pemberian tersebut sudah sesuai dengan aturan hukum yang ada,” ujarnya.
Ia ingin memastikan bahwa pemberian pangkat tituler ini tidak dilakukan sembarangan dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Selain itu, Syamsul juga mempertanyakan apakah popularitas di media sosial dapat menjadi alasan yang cukup kuat untuk menerima pangkat militer.
Ia menekankan pentingnya transparansi dalam pemberian pangkat ini.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
