Connect with us

Kriminal

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Jalani Hukuman 18 Tahun Penjara dalam Dua Perkara

Mahkamah Agung menolak kasasi Mario Dandy dalam kasus pencabulan dan penganiayaan berat. Putusan ini menguatkan hukuman total 18 tahun penjara serta kewajiban membayar restitusi Rp25,1 miliar kepada korban David Ozora.

Logompn

Published

on

Kasasi ditolak ma, mario dandy jalani hukuman 18 tahun penjara dalam dua perkara
Mario Dandy Satriyo. Gambar : Instagram/@mario.dandy.s

MPN Indonesia 25 November 2025 - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Mario Dandy Satriyo dalam kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya yang masih di bawah umur.

Putusan tersebut menegaskan bahwa Mario harus tetap menjalani total hukuman 18 tahun penjara dari dua perkara, yakni penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora dan pencabulan terhadap AG.

Kasasi kasus penganiayaan ditolak MA pada (21/2), sehingga vonis 12 tahun penjara dan kewajiban restitusi Rp25,1 miliar untuk David Ozora tetap berlaku.

Sementara itu, pada Minggu (16/11), kasasi kasus pencabulan terhadap AG juga ditolak, membuat hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan tetap dijalankan.

Dalam perkara pencabulan, majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto bersama anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo menyatakan permohonan kasasi Mario Dandy ditolak.

“Tolak,” demikian amar putusan kasasi nomor 10825 K/PID.SUS/2025, dikutip MPN Indonesia dari situs Mahkamah Agung pada Selasa (25/11).

Putusan ini menguatkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 137/PID.SUS/2025/PT DKI.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun. Pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian bunyi putusan banding tersebut.

Dua Kasus Terpisah dengan Proses Berdekatan

Mario Dandy sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora pada Februari 2023.

Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi Rp25,1 miliar dalam putusan MA nomor 101 K/PID/2024 pada (21/2).

Kasus kriminal ini menyita perhatian publik karena Mario merupakan anak Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak.

Baca Juga:  Kejagung Sita Uang Senilai Rp450 M atas Kasus TPPU Grup Duta Palma

Saat kejadian, Mario menggunakan mobil Jeep Rubicon bernopol B 120 DEN yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael Alun.

Temuan ini memicu penyelidikan KPK hingga Rafael Alun akhirnya dijerat dan divonis 14 tahun penjara dalam kasus gratifikasi.

Dalam perkara penganiayaan tersebut, dua orang lainnya juga dijatuhi hukuman, AG mendapat 3,5 tahun penjara, sementara Shane Lukas dijatuhi 5 tahun penjara.

AG yang saat itu merupakan pacar Mario turut berada di lokasi kejadian dan dinilai ikut terlibat dalam perencanaan.

Laporan Pencabulan dari AG

Setelah kasus penganiayaan mencuat, AG melaporkan Mario ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencabulan pada Mei 2023.

Dalam persidangan, kuasa hukum AG menyampaikan bahwa Mario melakukan hubungan badan dengan AG selama masa pacaran.

Meski dilakukan atas dasar suka sama suka, tindakan itu tetap digolongkan sebagai pencabulan karena AG masih di bawah umur.

Pada tingkat pertama, Mario dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Namun saat banding, hukuman meningkat menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh MA setelah menolak kasasi Mario Dandy maupun jaksa penuntut umum.

Barang Bukti dan Remisi Masa Hukuman

Dalam kasus penganiayaan, mobil Rubicon yang digunakan Mario dirampas negara dan dilelang.

Hasil lelang senilai Rp706 juta diserahkan kepada David Ozora sebagai bagian dari pemenuhan restitusi.

Meski total hukuman yang dijatuhkan mencapai 18 tahun, Mario telah menerima pengurangan masa hukuman berupa remisi umum HUT RI ke-80 selama 3 bulan dan remisi dasawarsa selama 90 hari.

Dengan demikian, Mario Dandy kini resmi menjalani hukuman penjara 18 tahun untuk dua perkara yang telah berkekuatan hukum tetap: pencabulan dan penganiayaan berat.

Baca Juga:  Guru SMP di Raja Ampat Nyaris Diperkosa oleh Siswanya, Begini Kronologinya

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending