Connect with us

Berita

Kejagung Sita Uang Senilai Rp450 M atas Kasus TPPU Grup Duta Palma

Kejagung menyita Rp450 miliar dari PT Asset Pacific terkait kasus TPPU Grup Duta Palma. Lima perusahaan lain juga ditetapkan sebagai tersangka.

Arthur

Published

on

Kejagung Sita Uang Senilai Rp450 M atas Kasus TPPU Grup Duta Palma
Kejagung sita uang Rp450 M. Gambar : Rizky A-VOI

MPN Indonesia 1 Oktober 2024 - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali menunjukkan ketegasannya dalam menangani kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Grup Duta Palma.

Pada Senin (30/9), Kejagung mengumumkan penyitaan dana senilai Rp450 miliar dari PT Asset Pacific, salah satu perusahaan yang berada dalam grup tersebut.

Penyitaan ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan dalam kasus yang melibatkan Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.

Penyitaan Uang Terkait TPPU Grup Duta Palma

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam keterangannya di Jakarta menjelaskan bahwa Kejagung menyita uang tersebut setelah melakukan pengembangan atas penyelidikan kasus TPPU.

“Penyitaan ini berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman,” ungkap Qohar.

Menurut Abdul Qohar, uang yang disita berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh PT Asset Pacific, perusahaan yang masih berada dalam satu grup dengan PT Duta Palma.

Perusahaan ini terlibat dalam serangkaian kejahatan keuangan yang berdampak besar terhadap perekonomian, khususnya terkait sektor perkebunan kelapa sawit yang menjadi core business Grup Duta Palma.

Penetapan Lima Perusahaan Lain Sebagai Tersangka

Tidak hanya PT Asset Pacific, Kejagung juga menetapkan lima perusahaan lain sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kelima perusahaan tersebut adalah PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.

Semua perusahaan ini diduga kuat terlibat dalam praktik pencucian uang dan tindak pidana kasus korupsi yang telah merugikan negara.

Baca Juga:  Viral! Penumpang Garuda Indonesia Kehilangan iPhone saat Terbang ke Melbourne

Selain itu, penyidik juga menetapkan PT Darmex Plantations sebagai tersangka tambahan dalam kasus ini.

PT Darmex Plantations merupakan korporasi yang juga terkait dengan usaha perkebunan kelapa sawit.

Penetapan tersangka atas perusahaan ini menambah daftar panjang entitas bisnis yang terlibat dalam kasus TPPU Grup Duta Palma.

Pasal yang Disangkakan

Abdul Qohar menjelaskan bahwa PT Asset Pacific disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal-pasal yang disangkakan meliputi Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dari undang-undang tersebut, yang disertai dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketiga pasal ini berkaitan dengan tindakan penyembunyian atau penyamaran asal-usul harta kekayaan yang diperoleh melalui kejahatan.

Dengan disangkakannya pasal-pasal tersebut, Kejagung berupaya menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam pencucian uang yang berpotensi merugikan ekonomi negara.

Implikasi Kasus TPPU Terhadap Perekonomian

Kasus TPPU Grup Duta Palma ini tidak hanya berdampak pada sektor hukum, tetapi juga memberikan implikasi besar terhadap ekonomi, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit.

Tindakan pencucian uang yang melibatkan jumlah dana yang besar, seperti yang disita dari PT Asset Pacific, dapat memengaruhi stabilitas ekonomi dan iklim investasi di Indonesia.

Selain itu, praktik korupsi yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar juga merusak kepercayaan publik terhadap sektor swasta.

Trending