Connect with us

Berita

Tok! Ibu Ronald Tannur Jalani Hukuman Bui di Lapas Pondok Bambu

Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, dieksekusi ke Lapas Kelas II-A Pondok Bambu, Jakarta Timur, oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Logompn

Published

on

Ibu ronald tannur dijebloskan ke bui usai suap hakim
Ibu Ronald Tannur Dijebloskan ke Bui usai Suap Hakim | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 6 Desember 2025 - Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Pondok Bambu, Jakarta Timur, oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Eksekusi dilakukan menyusul putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah atas kasus suap hakim terkait vonis bebas anaknya, Ronald Tannur.

“Meirizka sudah dieksekusi oleh jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat ke Lapas Pondok Bambu,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (5/12).

Ia menambahkan bahwa eksekusi dilakukan sekitar satu minggu setelah putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman terhadap Meirizka.

“Untuk Meirizka sudah dieksekusi satu minggu setelah putusan,” imbuhnya.

Vonis 3 Tahun Penjara Atas Kasus Suap

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebelumnya memvonis Meirizka dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan usai terbukti menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Majelis hakim yang diketuai Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan Meirizka secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Meirizka, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, juga turut dinyatakan terlibat dalam pemberian suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Ketiganya telah dijatuhi hukuman pidana, masing-masing Erintuah Damanik dan Mangapul divonis 7 tahun penjara, sementara Heru Hanindyo dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan bahwa mereka menerima suap senilai Rp4,7 miliar dari Meirizka dan Lisa Rachmat agar Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus penganiayaan hingga tewas terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Baca Juga:  Usai Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan Calon TKA, Staf Menaker Yassierli Ngaku Tidak Akan Praperadilan

Kasus Ronald Tannur

Ronald Tannur sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya, namun pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Ronald.

Meski begitu, Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan upaya lanjutan untuk menyuap hakim agung agar putusan kasasi tetap membebaskan Ronald.

Upaya tersebut diduga dirancang oleh Lisa Rachmat bersama mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang menyiapkan dana Rp5 miliar.

Namun, menurut Kejaksaan Agung, uang tersebut belum sempat diserahkan sehingga kasus tersebut hanya dikenakan pasal pemufakatan jahat.

(AKM/NID/RAD)

Trending