Selebriti
Vonis Nikita Mirzani Diperberat jadi 6 Tahun usai Terbukti Lakukan Pemerasan sekaligus Pencucian Uang
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Nikita Mirzani menjadi enam tahun penjara.
MPN Indonesia 9 Desember 2025 - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis hukuman terhadap Nikita Mirzani menjadi enam tahun penjara setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Putusan ini dibacakan dalam sidang pada Selasa (9/12), yang menguatkan dakwaan berlapis terhadap terdakwa.
Sebelumnya, pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita hanya divonis empat tahun penjara karena dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sementara dakwaan TPPU dinyatakan tidak terbukti.
Namun, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menganulir putusan tersebut dan menyatakan terdakwa juga terbukti melakukan pencucian uang.
“Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia,” kata Hakim Ketua Sri Andini dalam putusannya, Selasa (9/12).
Detail Putusan Majelis Hakim
Selain hukuman penjara selama enam tahun, Nikita Mirzani juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun,” tegasnya.
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
“Pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” lanjut Sri Andini.
Majelis hakim memutuskan memperberat hukuman setelah menilai terdakwa memiliki peran aktif dalam proses pemerasan serta upaya menyamarkan hasil kejahatan dari tindakan tersebut.
Dakwaan TPPU yang sebelumnya tidak terbukti di tingkat pertama akhirnya dikuatkan dalam putusan banding.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari laporan dokter Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024 terkait dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan Nikita Mirzani melalui media elektronik. Reza melaporkan bahwa dirinya diperas sebesar Rp4 miliar.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dengan dakwaan berlapis, yaitu pasal dalam UU ITE serta pasal tentang tindak pidana pencucian uang.
Pada 4 Maret 2025, Nikita ditangkap dan ditahan di Rutan Pondok Bambu atas kasus tersebut.
Di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim Ketua Kairul Soleh menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Saat itu, Nikita hanya dinyatakan bersalah atas pelanggaran UU ITE, dan dakwaan TPPU dinyatakan tidak terbukti.
Setelah pembacaan putusan oleh Pengadilan Tinggi, baik pihak Nikita Mirzani maupun Jaksa Penuntut Umum diberikan waktu 14 hari untuk mempertimbangkan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung.
Hal ini merupakan tindak lanjut hukum terakhir yang dapat dilakukan oleh kedua belah pihak atas vonis tersebut.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya

