Connect with us

Selebriti

Vonis Nikita Mirzani Diperberat jadi 6 Tahun usai Terbukti Lakukan Pemerasan sekaligus Pencucian Uang

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Nikita Mirzani menjadi enam tahun penjara.

Logompn

Published

on

Vonis nikita mirzani diperberat jadi 6 tahun usai terbukti lakukan pemerasan sekaligus pencucian uang
Vonis Nikita Mirzani diperberat jadi 6 tahun penjara. Gambar: Instagram/@nikitamirzanimawardi_172

MPN Indonesia 9 Desember 2025 - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis hukuman terhadap Nikita Mirzani menjadi enam tahun penjara setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Putusan ini dibacakan dalam sidang pada Selasa (9/12), yang menguatkan dakwaan berlapis terhadap terdakwa.

Sebelumnya, pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita hanya divonis empat tahun penjara karena dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sementara dakwaan TPPU dinyatakan tidak terbukti.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menganulir putusan tersebut dan menyatakan terdakwa juga terbukti melakukan pencucian uang.

“Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia,” kata Hakim Ketua Sri Andini dalam putusannya, Selasa (9/12).

Detail Putusan Majelis Hakim

Selain hukuman penjara selama enam tahun, Nikita Mirzani juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun,” tegasnya.

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

“Pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” lanjut Sri Andini.

Majelis hakim memutuskan memperberat hukuman setelah menilai terdakwa memiliki peran aktif dalam proses pemerasan serta upaya menyamarkan hasil kejahatan dari tindakan tersebut.

Baca Juga:  Pemancing Temukan Mayat Wanita dalam Tong di Sungai Cisadane Tangerang

Dakwaan TPPU yang sebelumnya tidak terbukti di tingkat pertama akhirnya dikuatkan dalam putusan banding.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari laporan dokter Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024 terkait dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan Nikita Mirzani melalui media elektronik. Reza melaporkan bahwa dirinya diperas sebesar Rp4 miliar.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dengan dakwaan berlapis, yaitu pasal dalam UU ITE serta pasal tentang tindak pidana pencucian uang.

Pada 4 Maret 2025, Nikita ditangkap dan ditahan di Rutan Pondok Bambu atas kasus tersebut.

Di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim Ketua Kairul Soleh menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Saat itu, Nikita hanya dinyatakan bersalah atas pelanggaran UU ITE, dan dakwaan TPPU dinyatakan tidak terbukti.

Setelah pembacaan putusan oleh Pengadilan Tinggi, baik pihak Nikita Mirzani maupun Jaksa Penuntut Umum diberikan waktu 14 hari untuk mempertimbangkan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung.

Hal ini merupakan tindak lanjut hukum terakhir yang dapat dilakukan oleh kedua belah pihak atas vonis tersebut.

(ELG/NID/RAD)

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong
Berita8 minutes ago

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong

Kebakaran Pemukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus
Berita15 minutes ago

Kebakaran Permukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen
Berita40 minutes ago

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan
Selebriti48 minutes ago

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram
Ekonomi55 minutes ago

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal1 hour ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga1 hour ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional2 hours ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi3 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi3 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Roma vs Cagliari 4 2 Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan
Olahraga3 hours ago

Roma vs Cagliari 4-2: Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api, Diduga Berasal dari Pantograf
Viral3 hours ago

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api dan Asap di Stasiun Jakarta Kota, Penumpang Panik

Sassuolo vs Lazio 2 6 Lazio Pesta Gol, Puncaki Klasemen Sementara Serie A
Olahraga4 hours ago

Sassuolo vs Lazio 2-6: Jay Idzes Tak Dimainkan, Lazio Puncaki Klasemen Sementara Serie A

Torino vs Como 1 3 i Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang
Olahraga4 hours ago

Torino vs Como 1-3: I Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang

PSS vs Borneo 1 2 Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam
Olahraga4 hours ago

PSS vs Borneo 1-2: Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam

Trending