Connect with us

Berita

Dinilai Lalai, Bos Terra Drone jadi Tersangka dan Terancam Bui Seumur Hidup

Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, ditetapkan sebagai tersangka kebakaran maut di Kemayoran.

Logompn

Published

on

Dinilai lalai dalam sop, bos terra drone jadi tersangka dan terancam bui seumur hidup
Bos Terra Drone jadi Tersangka dan Terancam Bui Seumur Hidup. Gambar: Dok. Terra Drone

MPN Indonesia 12 Desember 2025 - Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran kantor perusahaannya yang berlokasi di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Penetapan status ini dilakukan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat setelah ditemukan cukup bukti terkait dugaan kelalaian prosedur operasional standar (SOP) yang menyebabkan kebakaran maut pada Selasa (9/12).

Michael diduga lalai dalam penerapan keselamatan kerja hingga menyebabkan 22 orang tewas.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menyatakan bahwa Michael tidak membuat atau memastikan keberadaan SOP penyimpanan baterai drone yang dinilai berbahaya dan menjadi penyebab utama kebakaran.

Selain itu, tidak ada petugas keselamatan kerja (K3), pelatihan keselamatan, ruang penyimpanan standar bahan flammable, pintu darurat, sistem keselamatan bangunan, maupun jalur evakuasi yang berfungsi di gedung tersebut.

“Ada kelalaian saudara tersangka,” ujar Susatyo dalam konferensi pers pada Jumat (12/12).

Michael ditangkap pada Kamis (11/12) dini hari di apartemennya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti berupa keterangan saksi dan dokumen-dokumen pendukung.

“Dalam perkembangannya penyidik sudah cukup yakin dan bukti sudah cukup untuk melakukan peningkatan status menjadi tersangka,” jelas Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (11/12).

Michael Terancam Pasal Berlapis

Michael Wisnu Wardhana disangkakan dengan tiga pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 187 terkait dengan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, Pasal 188 mengenai kelalaian hingga timbul kebakaran, serta Pasal 359 mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian.

Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga:  Pria WN Jepang Ditemukan Meninggal Dunia Terendam Air di Bathtub Apartemen Jakpus

Kebakaran terjadi pada Selasa (9/12) siang dan dilaporkan oleh warga ke petugas pemadam kebakaran.

Api berasal dari gudang di lantai satu yang menyimpan baterai drone dan dengan cepat menyebar ke seluruh gedung yang terdiri dari enam lantai.

Sebanyak 22 orang meninggal dunia karena terjebak di lantai atas dan tidak dapat keluar akibat asap pekat dan jalur evakuasi yang minim.

Dari total korban, 15 di antaranya adalah perempuan dan 7 laki-laki.

Penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kebakaran pada Kamis (11/12), dan menyita barang bukti berupa dua baterai drone tipe 4 cell dan 6 cell dari titik awal api di gudang lantai satu.

Selain itu, pada olah TKP pertama (9/12), polisi juga mengamankan abu arang serta sisa baterai drone lainnya.

“Hari ini kami kembali melakukan kegiatan olah TKP. Dan kami mengumpulkan kembali barang bukti,” ujar Plt. Kabid Fiskomfor Puslabfor Bareskrim Polri, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu di halaman kantor PT Terra Drone, Kamis (11/12).

Kemungkinan Tersangka Lain

Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap Michael. Meski ia telah diperiksa, Roby menyatakan bahwa perkembangan status hukum tersangka masih bisa berubah sesuai bukti tambahan yang ditemukan.

“Sudah diperiksa dan selesai atau tidaknya nanti akan berkembang dengan situasi dan bukti-bukti baru yang kami temukan,” katanya.

Selain Michael, polisi membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

Salah satu pihak yang akan diperiksa sebagai saksi adalah pemilik gedung kantor PT Terra Drone Indonesia.

“Untuk pemilik gedung sudah kami pastikan akan menjadi saksi dalam perkara ini nanti,” ujar Roby.

Dalam proses penyidikan lanjutan, fokus utama tim laboratorium forensik adalah mengidentifikasi titik awal api dan penyebab kebakaran secara pasti.

Baca Juga:  Diduga Ada Kejanggalan, Keluarga Mahasiswa Unnes Iko Juliant Laporkan Kasus Kematian Anak ke Polda Jateng

Romylus mengatakan bahwa saat ini pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti masih berlangsung dan hasilnya akan diserahkan ke penyidik.

“Kemudian nanti setelah selesai (pemeriksaan laboratorium) kami akan menyerahkan hasilnya kepada penyidik untuk dapat membantu mengungkap peristiwa yang terjadi,” ujarnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending